Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Rabu 23 Sep 2026 12:37 WIB | 69
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono meninjau motor yang diamankan Polsek Nongsa dan Sei beduk (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Pulau di Batam, 40 Sepeda Motor Disita hingga Lingga. Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Pulau di Batam, 40 Sepeda Motor Disita hingga Lingga, termasuk Kabupaten Lingga dan Bintan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus pencurian di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam.
“pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari adanya dua Laporan Polisi yang menjadi dasar awal penyelidikan tim di lapangan,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menyampaikan keterangan resmi.
Penyelidikan bermula dari penangkapan dua tersangka penadah berinisial P.E. dan R.A. di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada Rabu (2/9/2026) sore. Dari hasil interogasi, petugas mengantongi identitas para eksekutor lapangan, yakni R.H., R.N., dan Coki alias B.N.
Petugas kemudian meringkus R.N. dan R.H. pada Kamis (3/9/2026) beserta barang bukti berupa satu buah kunci T dan empat anak kunci. Dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa motor hasil curian diselundupkan ke daerah kepulauan melalui jalur perairan.
Operasi berlanjut ke wilayah perairan selatan hingga menyita 12 unit sepeda motor yang disembunyikan di Pulau Daik, Kabupaten Lingga.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh gabungan Polsek ini berjumlah kurang lebih 40 unit sepeda motor. Dalam penanganan perkara ini, kami menahan empat orang tersangka,” kata Anggoro.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran secara rapi. Kombes Pol Anggoro Wicaksono membeberkan bahwa para pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T, sementara pelaku lain bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengawal kendaraan tersebut. Selanjutnya, sepeda motor dibawa ke lokasi tertentu untuk disembunyikan dengan cara mengganti dan memasang pelat nomor palsu,” ujar Kapolresta Barelang.
Setelah dipasangi pelat nomor palsu, kendaraan diserahkan kepada pihak penadah untuk didistribusikan ke luar pulau.
“Kendaraan kemudian diserahkan kepada pihak penadah yang bertugas mendistribusikan sepeda motor melalui jalur laut ke wilayah kepulauan, seperti Kabupaten Lingga dan Kabupaten Bintan, untuk selanjutnya dijual kepada pihak pembeli di daerah tersebut,” ucap Anggoro.
Selain 38 unit sepeda motor yang disita dari hasil pengembangan di Bintan, Ngenang, dan Lingga, polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik korban awal. Kendaraan tersebut yakni Honda Beat tahun 2025 (TKP Bengkong Wahyu) dan Honda Beat tahun 2024 berpelat nomor BP 6534 G (TKP Batu Aji).
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami kerugian materiil masing-masing sebesar Rp14 juta dan Rp19 juta.Saat ini, empat tersangka yang ditahan adalah R.H., R.N., P.E., dan R.A. Sementara dua pelaku lain berinisial D.D. alias Tokyo dan Bonro masih dalam perburuan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian juga masih mengidentifikasi kepemilikan 38 unit sepeda motor lainnya agar dapat dikembalikan kepada pemilik sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo. Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Egi)
Redaktur: ZB