Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 21 Oct 2026 21:55 WIB | 94
Para pelaku narkotika yang diamankan Polda Kepri (foto: Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang yang terdiri dari 10 laki-laki dan tujuh perempuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pemeriksaan di ruang VIP, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung.
Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pengembangan sementara, penyidik mendalami dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Polisi juga menyelidiki dugaan peran KE sebagai pemasok narkotika.
Selain itu, penyidik menelusuri keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang disebut melibatkan MA, yang dikabarkan berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang merupakan warga negara Malaysia.
Keterangan tersebut masih didalami untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk asal-usul dan jalur distribusi ekstasi yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Biddokkes Polda Kepri melakukan tes urine terhadap orang-orang yang diamankan.
Hasilnya, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang lainnya negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk menentukan keterkaitan mereka dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk melalui pemeriksaan barang bukti elektronik dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Kepri menyebutkan, pengungkapan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga mendorong upaya pencegahan secara berkelanjutan, penguatan pengawasan lingkungan, serta pencegahan agar kawasan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas narkotika.
Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diharapkan menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.
Upaya bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (Egi)
Redaktur: ZB