Batam
Juliadi | Selasa 06 Nov 2018 14:48 WIB | 2230
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, menunjukan baran
MATAKEPRI.COM, Batam - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, menambahkan dari pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa, Selasa (6/11/2018) ketika ekspose pengungkapan Narkoba di Pendopo Mapolda Kepri.
Kombes Pol S. Erlangga, menegaskan Pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk bersama-sama saling tukar informasi untuk mengungkap peredaran Narkoba.
Serta para tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat (2). Dimana pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Adi)