Batam

Mencuri Di Hotel Nantongga, Fernando Cs Di Tuntutan 1 Tahun Kurungan Penjara

Juliadi | Rabu 09 Jan 2019 19:53 WIB | 2398



Para terdakwa usai menjalani Sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Fernando dan terdakwa Doni Saputra di tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 1 tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/12/2019). 

Mereka di tuntutan atas perbuatan dalam perkara pencurian dua lemari besi, dua buah engsel pintu dari kuningan dan dua buah pengunci pintu dari kuningan milik Hotel Nantongga Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam dengan  kerugian Rp. 5.000.000.

Dalam tuntutan tersebut JPU, mengatakan bahwa kedua terdakwa secara hukum dengan sah melanggar Pasal 363 Ayat(1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Kemudian setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pekan depan. (Adi) 



Share on Social Media