Batam, News
| Rabu 19 Jun 2019 15:28 WIB | 1167
Kepala Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Barmawi
MATAKEPRI.COM Batam - keluarga di kota Batam masih kurang harmonis, hal tersebut di buktikan dengan masih tingginya angka perceraian yang tercatat boleh Pengadilan Agama kota Batam sejak awal Tahun hingga awal Juni ini.
Di dalam kasus perceraian Pengadilan Agama menangani 2 jenis perkara, yang pertama kasus Gugat cerai, yaitu perceraian yang di ajukan dari pihak perempuan dan kasus Cerai Talak yaitu perceraian yang di ajukan oleh pihak Laki-laki.
Saat di temui beberapa waktu lalu di kantor nya Kepala Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Barmawi mengatakan Hingga awal Juni, Pengadilan Agama kota Batam telah mencatat ada sekitar 923 kasus perceraian yang mana 707 kasus Gugat Cerai, dan 216 kasus Cerai Talak.
" Dari 923 kasus tersebut, kami telah memutuskan kasus sebanyak 856 kasus " ucapnya.
Barmawi juga mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan Utama bagi pasangan ini memilih untuk menyudahi hubungan mereka.
" Jadi para wanita ini mengajukan perceraian di karenakan faktor ekonomi, dan juga ada beberapa dari faktor perselingkuhan " jelas nya.
Untuk tambahan, selain kasus Perceraian. Pengadilan Agama kota Batam juga menangani perkara lain, seperti masalah Anak, harta gono-gini, ijin poligami, penetapan ahli waris hingga Perubahan Nama di buku Nikah. (CW6)