Batam, News
Juliadi | Jumat 06 Sep 2019 15:24 WIB | 4398
Istimewah
MATAKEPRI.COM, Batam - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (5/9/2019).
Kunjungan mereka disambut oleh Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, Kepala SPI BP Batam Agung Prasetya Adi, Direktur Rumah Sakit BP Batam Sigit Riyarto, dan juga unit kerja di Lingkungan BP Batam. Kunjungan ini dalam rangka diskusi terkait tata kelola PNBP yang ada di BP Batam.
Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dewi Pusporini mengemukakan tujuan kunjungan ke BP Batam adalah dalam rangka memfasilitasi sistem tatakelola PNBP yang ada di BP Batam yang bertujuan menjadikan pemerintah yang baik dan bersih.
Dewi Pusporini mengatakan, dalam Bidang Keuangan dan Perencanaan, lebih lanjut tentang pengelolaan yang digunakan serta saran dan masukan monev
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, menjelaskan Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang rujukan bagaimana Pengelolaan Layanan Umum kemudian Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK Nomor 190 / PMK.05 / 2012 tentang Pembayaran Pelaksanaan APBN, dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam.
Siswanto memaparkan, sumber PNBP BP Batam, dari pengelola Lahan, Pelabuhan Laut, Bandar Udara, Pengelolaan Air dan Limbah, Rumah Sakit, dan Kantor Pusat.
“Dengan pengelolaan keuangan BP Batam yang sistematis mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Perumusan kebijakan guna memperoleh pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dalam Laporan Keuangan BP Batam telah tiga kali dilihat Mengumumkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, â€kata Siswanto.
“Pensiun yang Melindungi Dana Penagihan yang Melebihi Dana Penagihan yang Tidak Diterima, Pengenaan Denda Terhadap Faktur Yang Ditunda, Melakukan Penindakan Piutang di Atas 2 Tahun Kepada KPKNL,†jelas Siswanto lagi.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dewi Pusporini mengungkapkan, “Kami meminta informasi dari BP Batam mengenai pengelolaan PNBP yang terkait dengan dana, yang kami terima itu benar-benar biasa saja di sini sudah sistematis dan kami sangat membutuhkan kerja sama untuk memperbaiki sistem penerimaan kami di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, â€kata Dewi Pusporini.
Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, mengapresiasi kunjungan Sekretariat Jenderal DPR RI dan mengatakan bahwa BP Batam siap membantu keseluruhan perbaikan sistem di sana, sehingga dapat memberikan efek yang positif di DPR RI.
Usai diskusi yang sedang berlangsung di Pusat Pemasaran BP Batam, rombongan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI kembali mengadakan kunjungan persiapan di Batam. (***)
Sumber: Humas BP Batam