Nasional , News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 06 Nov 2019 14:35 WIB | 4796
Gedung KPK RI (Foto : Istimewah)
"Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Febri mengatakan setidaknya diduga ada 34 desa yang bermasalah di Kabupaten Konawe tersebut. Dari jumlah itu, ada 3 desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya disebutkan bila surat keputusan (SK) pembentukan desa tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
"Tiga desa diantaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi SK pembentuknya dibuat dengan tanggal mundur. Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," ucapnya.
Febri mengatakan KPK dan Polda Sultra telah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019. Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2019, Febri mengatakan Pimpinan KPK bertemu dengan Kapolda Sultra membahas supervisi dan pemintaan kepada KPK untuk memberikan bantuan berupa ahli.
"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," sebut Febri.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebut saat ini banyak muncul desa 'hantu' atau desa-desa baru yang tidak berpenghuni. Desa tersebut muncul tiba-tiba demi mendapatkan alokasi anggaran program dana desa yang sudah dijalankan pemerintah.
"Sekarang muncul desa-desa baru yang nggak ada penduduknya karena adanya dana desa," kata Sri Mulyani saat melaporkan evaluasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019 di DPR pada Senin, 4 November lalu.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, dengan setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Sementara itu, Kemendagri mengungkapkan fenomena desa 'hantu' alias tak berpenghuni berada di salah satu kabupaten di Sultra. Desa tersebut sengah dibentuk demi mendapatkan aliran uang program dana desa.
"Ditjen Bina Pemerintahan Desa membentuk tim, tim kami turun melihat langsung benar ada atau tidak isu itu, ternyata memang ada 4 desa yang tidak memenuhi syarat terbentuk menjadi sebuah desa," kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan pada Selasa (5/11). (***)
Sumber : Detik.com