Batam, News
Juliadi | Rabu 11 Dec 2019 20:06 WIB | 3117
MATAKEPRI.COM, BATAM - Sekretasi Daerah (Sekda) Batam H Jefridin, Batam H Jefridin, melakukan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) berupa Tiga Rumah Rusun Sewa (Rusunawa) yang bernilai Rp. 81.022.690.272, dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya (CK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Rabu (11/12/2019).
penandatangan ini disaksikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian PUPR Prof Dr Ir Anita Firmanti Eko Susetyowati MT, Direktur Jendral (Dirjen) CK Dr Ir Danis Hidayat Sumadilaga MEng Sc, dan Sekretaris Ditjen CK Ir. T. Iskandar, MT.
Jefridin, mengatakan Rusunawa permanen pertama yang diserahterimakan dibangun tahun 2013 berlokasi di Top 100 Tembesi, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dengan nilai Rp. 28.632.373.120.
Rusunawa permanen yang Kedua, dibangun tahun 2014 yang berlokasi di Tembesi, senilai Rp. 33.873.314.822 dan Rusunawa permanen yang Ketiga, dibangun tahun 2014 yang berlokasi di Batamindo, Mukakuning, senilai Rp. 18.517.002.322. (Adi)