Batam, News
Mora Daulay | Jumat 26 Jun 2026 18:33 WIB | 47
50 Kontainer Diduga Limbah B3 di Batam Masih Menunggu Proses Kepabeanan. (Foto: Batam Pos)
Matakepri.co.id, Batam - Sebanyak 50 kontainer yang diduga bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih tertahan di Pelabuhan Batuampar, Batam. Puluhan kontainer tersebut saat ini sedang menunggu penyelesaian administrasi kepabeanan dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengonfirmasi bahwa jumlah tersebut merupakan sisa dari ratusan kontainer yang sebelumnya sempat tertahan. Sementara itu, sebagian besar kontainer lainnya telah mendapatkan kejelasan status hukum.
"Kalau tidak salah saat ini tinggal sekitar 50-an kontainer lagi yang masih menunggu proses SPPB," kata Setiawan, seperti dikutip dari Batam Pos, Jumat (26/6/2026).
Untuk mempercepat sisa proses administrasi ini, Bea Cukai Batam telah menambah personel pemeriksa khusus di lapangan. Langkah ini diambil guna mempercepat verifikasi dokumen dan pemeriksaan fisik muatan yang tersisa.
Penanganan sengketa impor ini kini tidak lagi berada di bawah kewenangan tunggal Bea Cukai. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu lintas instansi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Di tingkat daerah, satgas khusus ini diketuai oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan Bea Cukai bertindak sebagai salah satu anggota tim teknis.
"Sekarang penanganan kontainer ini ditangani oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan di Batam diketuai oleh BP Batam. Bea Cukai menjadi anggota dalam satgas tersebut," jelas Setiawan. (CW)
Redaktur: ZB