Batam

Kasatlantas Polresta Barelang Buka Empat Loket Bagi Masyarakat Ingin Perpanjangan SIM

Juliadi | Minggu 07 Jun 2020 17:27 WIB | 5080

Polres/Ta dan Polsek
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Satlantas
Covid-19


Masyarakat yang memperpanjang SIM, Minggu (7/6/2020). Foto : Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Setelah dibukanya kembali pelayanan khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semenjak tanggal 2 Juni 2020 di Polresta Barelang.


Hal ini membuat Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.Si mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah pemohon SIM yang datang mengurus untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Minggu (7/6/2020).


“Membludaknya pengurusan SIM di minggu pertama memang sudah kami prediksi sebelumnya, berbicara data, biasanya sebelum ditutup, pelayanan khusus Perpanjangan SIM Satlantas Barelang per harinya mencapai 100 berkas, sementara pelayanan perpanjangan kita tutup sekitar 69 hari, diperkirakan ada 6900an pemohon Perpanjangan SIM yang sudah mengantri, belum lagi ditambah pemohon yang masa berlaku SIM nya habis pada awal bulan juni ini,” ujar Kasat Lantas


Ia mengatakan, bahwa pada minggu pertama dibukanya, produksi perpanjangan SIM mencapai 1956 berkas, yang biasanya perminggu hanya 600 berkas.


"Anggota kami sudah bekerja dengan maksimal baik di SIM Keliling maupun di Kantor Satpas SIM, sampai sampai saya ijin ke Bapak Kapolresta untuk menggunakan ruang pertemuan lantai 2 polresta sebagai ruang tunggu," ujar Kasatlantas.


Lanjutnya, pada Minggu lalu ( 2/6/2020 hingga 7/6/2020) loket pelayanan khusus perpanjangan hanya ada tiga tempat dan mulai senin ( 8/6/2020 ) loket perpanjangan SIM di Mall pelayanan Publik (MPP) sudah bisa beroperasi sehingga ada empat loket yang bisa digunakan masyarakat untuk memperpanjang SIM, Yaitu Kantor Satlantas Polresta Barelang, SIM keliling Nagoya Hill, SIM keliling Kepri mall dan di MPP Batam Center.


Ia menambahkan, di masa Pandemi Covid-19, Satlantas Polresta Barelang sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karna itu Satlantas Polresta Barelang memohon dan meminta maaf kepada masyarakat, apabila pemohon SIM sudah penuh.


Kasat Lantas juga mempersilakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang di hari berikutnya khusus yang masa berlaku habis dari 24 Maret sampai dengan 29 mei 2020, karena masa batas dispensasi perpanjangannya sampai 29 Juni 2020.


"Kami juga berencana akan menyurati Direktorat lalu lintas Polda Kepri untuk meminta petunjuk perpanjangan batas masa perpanjangan SIM nya kalau bisa hingga tanggal 29 Juli 2020 mengingat menghindari terjadinya penumpukan pemohon SIM,” tutup Kasat Lantas. (Ril/Adi) 



Share on Social Media