Batam
Juliadi | Senin 07 Mar 2022 19:05 WIB | 2000
Wakil Wali kota Batam, H. Amsakar Achmad, Senin (7/3/2022)
Amsakar, menyampaikan, sejalan dengan usulan Ranperda inisiatif yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam beberapa waktu yang lalu, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud.
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (7/3/2022)
"Terkait hal tersebut, kiranya usulan Ranperda dimaksud perlu pengkajian secara komprehensif mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan. Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan," katanya.
Beberapa pertimbangan tersebut yakni sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam sama-sama telah mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kemudian,sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) mendapatkan bantuan sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta sebagai sekolah penggerak maka sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) kinerja.
Selanjutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan media pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar data pokok pendidikan (dapodik).
"Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan kelembagaan sarana dan prasarana sekolah sesuai kebutuhan dalam dapodik," ujarnya.
Tak hanya itu, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan BOS dari pemerintah yang besarnya sama untuk setiap peserta didik baik di sekolah negeri maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian, sekolah swasta juga dapat menentukan sendiri besaran terhadap biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.
"Dibandingkan dengan sekolah swasta, sumber pembiayaan sekolah negeri dalam rangka pembiayaan operasional satuan pendidikan hanya bersumber dari BOS pemerintah, dan sekolah negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali siswa," katanya.
Selain itu, perbandingan sekolah negeri yang hanya mendapatkan bantuan BOS dari pemerintah kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari postur pembiayaan, hal ini dikarenakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh sehingga menjadikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat secara komposisi anggaran pembiayaan sudah lebih terjamin.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Ia menyebutkan bahwa Ranperda ini merupakan usulan dari DPRD Batam yang disampaikan saat paripurna beberapa waktu lalu.
"(Setelah adanya pendapat Wali Kota Batam) Ranperda ini belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sesuai ketentuan, akan mendengarkan pandangan dari Fraksi dalam Paripurna yang akan datang," kata Nuryanto memimpin sidang.