Batam

Jumat Curhat Kamtibmas Polsek Bengkong Bersama Warga Sadai

Juliadi | Jumat 24 Nov 2023 10:28 WIB | 296

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Jumat Curhat/Minggu Kasih


Kanit Binmas Polsek Bengkong, Aiptu Erwin Sibaran menyerahkan bantuan sembako ke warga, Jumat (24/11/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dalam rangka program perioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), Polsek Bengkong Polresta Barelang Polda Kepri melaksanakan kegiatan Jumat curhat Kamtibmas dan pemberian paket sembako kepada warga, bertempat di Fasum RT/RW. 01/05, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

 

Jumat Curhat Kamtibmas tersebut dipimpin Kanit Samapta Polsek Bengkong, Ipda Sarijan didampingi Kanit Binmas Polsek Bengkong, Aiptu Erwin Sibarani; Bhabinkamtibmas Kelurahan Sadai, Aipda Agus Rianto;  Kanit Provost Polsek Bengkong, Bripka Yoyok Susana dan Anggota Intelkam Polsek Bengkong, Aipda I gusti Komang Jakariasa serta dihadiri arga masyarakat RT/RW. 01/05 Kelurahan Sadai.


Dalam kesempatan tersebut, salah satu warga, Anto menyampaikan, Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi wilayah mereka.


"Jika ada pelakunya yang ketangkap tidak bisa dihakimi atau dipukulin harus diserahkan ke Polsek Bengkong, pelaku dikenakan pasal percobaan Curanmor. Pelaku yang  ditahan menunggu putusan pengadilan, itu menyulitkan masyarakat yang mana pelaku hanya di penjara saja, sedangkan kami menunggu sepeda motor kami," ungkap Anto, Jumat (24/11/2023).


Menanggapi keluhan masyarakat, Kanit Binmas Polsek Bengkong, Aiptu Erwin Sibarani mengatakan untuk percobaan pencurian memang ada pasalnya dan barang bukti harus disita sampai ke pengadilan akan tetapi dalam proses penyidikan barang bukti sepeda motor dapat dipinjam pakaikan kepada korban namun saat sidang pengadilan tetap diserahkan untuk kepentingan sidang untuk menunjukkan bahwa sepeda motornya tetap masih ada. 


Menurut Erwin, setelah persidangan jika surat kepemilikan atas nama, maka akan dikembalikan walaupun dalam proses sidang butuh waktu 2 sampai 3 bulan.


Terpisah saat dikonfirmasi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk nyata dari program Quick Wins Presisi Polri untuk meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri dengan masyarakat.


"Kami berharap dengan kegiatan ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif," tutup Iptu Doddy. (Adi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media