Batam, Hukum & Kriminal

Gadis 17 Tahun Dituntut Hanya 6 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Juliadi | Rabu 27 Dec 2023 17:44 WIB | 474

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


B (17) saat diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang beberapa waktu lalu


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort hanya menuntut Inisial B (17) tahun penjara dalam keterlibatan pembunuhan mantan Direktur RSUD Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/12/2023). 



Karya mengatakan, bahwa B berperan dengan sengaja turut membantu Ahmad Yuda terhadap korban Tetty Rumondang Harahap.


Atas perbuatan itu B dituntut selama 6 tahun penjara. 


"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tutup Karya. 


Sementara itu, anak Tetty Rumondang Harahap, Windi mengatakan, saat kecewa tuntutan Jaksa hanya 6 tahun. 


Menurutnya, Bunga membantu pembunuhan berencana kepada ibunya. 


"Meskipun dia masih dibawah umur, diberi tau bahwa tuntutan setengah tuntutan orang dewasa. Sesuai pasalnya tuntutan 15 tahun, meskinya tuntutan 7,5 tahun," ucap Windi. 


Ia berharap agar hakim, Bunga dituntut sesuai perbuatannya. 


"Kami melihat dari pihak keluarga korban, si bunga aja bisa jadi 6 tahun tujuh setengah tahun, gimana dengan Yuda nantinya. Kalau bisa hukum semaksimalnya kalau bisa hukuman mati si Yuda itu," pungkas Windi. (*/Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media