Batam
Juliadi | Jumat 01 Aug 2025 06:25 WIB | 1340
Rakor Optimalisasi Pelaksanaan ToF, Kamis (31/7/2025). Foto: Adi
Matakepri.com, Batam -- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam pada Kamis (31/7/2025), dan menjadi bagian penting dalam upaya sinergi nasional implementasi kebijakan hukum pidana terbaru.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Nofli, Bc.I.P., S.Sos., S.H., (tautan tidak tersedia), yang didampingi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., serta Staf Khusus Bidang Administrasi, Dr. Herdito Sandi Pratama, M.Hum.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat koordinasi antar-unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Batam, khususnya dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP yang baru. Dalam pemaparannya, Dr. Nofli menjelaskan pentingnya peran kementerian koordinator dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat kementerian/lembaga.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau beserta jajaran, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Batam. Kehadiran para pimpinan dan pejabat teknis dalam kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesamaan visi, komitmen, serta kesiapan seluruh jajaran dalam mendukung implementasi kebijakan hukum nasional.
Dukungan Reformasi Sistem Hukum Pidana
Melalui kegiatan ini, LPKA Batam bersama seluruh UPT Pemasyarakatan di Batam menunjukkan kesiapan penuh dalam mendukung reformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih responsif, modern, dan berkeadilan.
Dengan demikian, diharapkan implementasi KUHP dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Adi)
Redaktur : ZB