Batam

Hamili Gadis Disabilitas, Lansia Dibekuk Polisi

Juliadi | Senin 25 Aug 2025 21:57 WIB | 1200

Hukum & Kriminal



Matakepri.com, Batam -- Pria lanjut usia inisial DY (66) dibekuk Polsek Sekupang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau rudarpaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) di wilayah hukum Sekupang, Kota Batam.


Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho mengatakan, Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang, Ibu  korban berinisial LS (54) curiga lantaran kondisi anaknya yang mengalami perubahan fisik. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui korban tengah hamil tujuh bulan," ungkap Ridho, Senin (25/8/2025). 


Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, lanjut Ridho, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor. 


"Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika korban mengenali pelaku saat melintas di sekitar rumah. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang," ujarnya. 


Berdasarkan hasil interogasi, menurut Ridho, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali. 

Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, tersangka DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu, 23 Agustus 2025.


Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


"Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Adi) 



Redaktur : ZB



Share on Social Media