Batam, Hukum & Kriminal

Hanya Rp3 Ribu, Kakek 60 Tahun Rusak Masa Depan Bocah di Bengkong

Juliadi | Senin 20 Oct 2025 20:45 WIB | 1109

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku pencabulan anak 4 tahun diamankan Polsek Bengkong, Senin (20/10/2025)


Matakepri.com, Batam -- Kebiadaban tak mengenal usia. Di tengah isu perlindungan anak, seorang pria Lanjut usia (Lansia) berinisial MHR (60), warga Bengkong, Kota Batam, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan serius terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun. Pelaku adalah tetangga dekat korban.


Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku yang seharusnya menjadi figur pelindung, justru merenggut masa depan korban dengan cara yang sangat keji. Berdasarkan keterangan polisi, MHR telah melancarkan aksi bejatnya sejak Agustus 2025.


Aksi bejat MHR akhirnya terhenti setelah keluarga korban mengetahui perbuatan tak senonoh itu dan melapor ke Mapolsek Bengkong pada Sabtu (18/10/2025) malam.


Tak menunggu lama, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) berjuluk Macan Bengkong langsung bergerak cepat. Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, tim Macan Bengkong berhasil meringkus MHR. Kini, pria senja itu telah resmi ditahan dan diproses hukum.


Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, membenarkan penangkapan predator berusia 60 tahun tersebut. 


"Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor," ujar Endra, Senin (20/10/2025) siang. 


Endra juga menegaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya korban lain.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, merinci kronologi kejadian yang memilukan ini. 


Peristiwa bermula ketika korban bermain di dekat rumah MHR. Pelaku, menggunakan akal bulusnya, membujuk korban dengan iming-iming uang hanya Rp3.000 agar mau masuk ke dalam rumah.


"Pengakuan pelaku, korban sudah dicabulinya sebanyak 2 kali. Pertama terjadi 2 bulan lalu (Agustus, red), kedua pada Jumat (17/10/2025)," terang Apriadi.


Keberanian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua menjadi kunci terbongkarnya kejahatan MHR.


Atas perbuatan biadabnya, kakek MHR kini mendekam di sel Mapolsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


"Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media