Batam, Hukum & Kriminal
Dendam Michat, Pengeroyok Sadis di Kuburan Cina Dibekuk Polsek Nongsa
Juliadi |
Rabu 29 Oct 2025 14:21 WIB
|
1083
Hukum & Kriminal
Para pelaku pengeroyokan, Selasa (26/10/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil membekuk dua dari empat pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di dua lokasi, yakni Homestay 81 MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa. Kedua remaja yang diamankan, R (22) dan D (17), kini mendekam di tahanan Polsek Nongsa.
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/10/2025) malam. Korban S (30) yang hendak menemui wanita pesanannya melalui aplikasi Michat di Homestay 81, tiba-tiba disergap dan diseret ke sebuah kamar oleh empat pria. Pengeroyokan pertama terjadi secara brutal di sana.
Meskipun sempat berteriak, korban dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke lokasi kedua yang lebih gelap dan sepi di kuburan Cina TPU Nongsa. Di sinilah korban kembali dikeroyok hingga tak sadarkan diri dan ditinggalkan.
Korban S baru bisa melaporkan kejadian ini pada Minggu dini hari (26/10/2025), setelah berhasil meminta bantuan warga.
Mendapat laporan, tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rahmat Susanto bergerak cepat. Hanya dalam waktu singkat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Botania 1.
Pada Minggu (26/10/2025) pukul 02.30 WIB, dua terduga pelaku, R dan D, berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku dendam menjadi pemicu aksi brutal ini. Pelaku R sakit hati karena teman wanitanya inisial A (18) mengaku jasanya pernah digunakan korban namun tidak dibayar. Dendam pribadi ini memicu aksi balas dendam yang direncanakan bersama empat orang.
Kapolsek Nongsa Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan komitmen Polsek Nongsa dalam menjaga keamanan.
“Kami telah mengantongi identitas dua pelaku lain dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” ujar Kompol Arsyad, Selasa (28/10/2025).
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kekerasan. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media