Batam
Juliadi | Kamis 16 Apr 2026 22:56 WIB | 664
Terdakwa Dju Seng saat menjalani sidang di PN Batam. (Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Babak baru persidangan kasus dugaan perusakan hutan lindung di Tanjung Gundap, Sagulung, mencapai titik krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/4/2026), majelis hakim memutuskan untuk menolak keberatan (eksepsi) terdakwa Dju Seng dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Dju Seng kini harus bersiap menghadapi pembuktian atas dua perkara sekaligus yang menjeratnya, yakni kapasitasnya sebagai individu dan sebagai pengendali korporasi.
Dalam perkara nomor 37, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Dju Seng tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung juga meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil pembelaan yang diajukan pihak Dju Seng. Jaksa bersikeras bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai rel yang ada.
Sementara itu, tim penasihat hukum Dju Seng, Nugraha dan Andreas, melayangkan kritik keras terhadap konstruksi hukum yang disusun aparat.
"Kami menilai ada tumpang tindih posisi klien kami yang dijadikan terdakwa baik secara pribadi maupun korporasi," pungkasnya.
Redaktur : ZB