Batam, News

Sampaikan Penyesalan dan Rindu pada Anak-Istri, Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman

Riki | Kamis 23 Jul 2026 11:56 WIB | 35

Kejari Batam/Kejati/PN


Terdakwa memohon keringanan hukuman pada Hakim. (Foto: CW)


Matakepri.co.id Batam - Suasana haru mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (21/7). Terdakwa secara terbuka menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim sambil mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatan kriminal yang telah dilakukannya.


Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengaku sangat menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut di masa mendatang. Suasana semakin emosional ketika terdakwa mengungkapkan alasan utama permohonannya, yaitu kerinduan yang mendalam kepada anak dan istri yang menunggunya di rumah.


"Saya sungguh menyesal atas apa yang telah saya perbuat, Yang Mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat rindu dengan anak dan istri saya di rumah, mohon berikan saya keringanan masa tahanan," ujar terdakwa dengan nada penuh penyesalan.


Dalam nota pembelaan (pledoi) maupun penyampaian langsung di persidangan, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan terdakwa untuk mengetuk hati majelis hakim. Diantaranya mengakui kesalahan secara tulus dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik.


Juga mengingat peran sebagai kepala keluarga yang dirindukan oleh anak dan istri di rumah. Serta komitmen berkelakuan baik dan berjanji akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media