Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 12 May 2026 18:47 WIB | 376
Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Penantian panjang keluarga korban tragedi ledakan kapal Federal II mulai menemui titik terang. Kasus kecelakaan kerja maut di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, yang merenggut nyawa 14 pekerja pada Oktober 2025 lalu, kini resmi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan bahwa berkas perkara untuk tujuh orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 per tanggal 20 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa pihak jaksa kini tengah bersiap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Untuk kasus Federal II itu sudah P21. Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti rencananya dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026 mendatang," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) saat proses pelimpahan berlangsung.
Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tujuh orang dari unsur manajemen sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden maut tersebut. Menariknya, mayoritas tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
Daftar Inisial Tersangka:
1. Warga Negara Asing (4 Orang): KDG, NAC, DR, dan A.
2. Warga Negara Indonesia (3 Orang): MS, RP, dan BS.
Langkah P-21 ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap keselamatan kerja di Kota Batam tidak main-main. (Adi)
Redaktur : ZB