Batam

Ini Penyebab Utama Pengelola Hang Nadim Dilaporkan ke Poltabes Barelang

| Jumat 31 Mar 2017 16:33 WIB | 3175

BP Batam


Yudi Kurnaia saat berada di Poltabes Barelang, beberapa waktu lalu.


MATAKEPRI,COM, Batam - Seperti diberitakan media hari ini, pengelola Bandara Hang Nadim dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Anggota DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain Kamis (30/3). Laporan itu terkait kebakaran yang terjadi di terminal kargo bandara tersebut beberapa waktu lalu.

Yudi yang dihubungi Jum'at (31/3) mengatakan, dasar pelaporan tersebut tidak hanya soal kesalahan prosedur tapi juga menyangkut keselamatan orang banyak dan citra Batam oleh masyarakat internasional.

"Saya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang karena pihak bandara telah lalai dalam menangani pengiriman barang berbahaya atau Dangerous Good di Cargo Hang Nadim Batam," ujar Yudi usai memberikan laporan, kemarin. 

Adapun dasar pelaporan itu merujuk pada UU nomor 1 tahun 2009 tentang keselamatan penerbangan. Kenyamanan dan keamanan merupakan hak publik sebagai pengguna jasa penerbangan. Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Managemen Bandara Hang Nadim Batam, Managemen PT DBM Cargo, PT Garuda Indonesia Airlines, Bea Cukai dan PT Titipan Kilat.  

Selain itu, lanjut Yudi, laporan terkait pelanggaran pengiriman paket barang jenis baterei yang terkesan telah menyalahi prosedur dalam aturan kawasan Frade Trade Zone (FTZ).

"Apakah barang tersebut keluar melalui jalur resmi dengan membayar PPN yang sebenarnya juga menjadi perhatian kita bersama, ini harus masuk dalam investigasi transparan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas insiden tersebut," tuturnya.

Menurut Yudi, alasan dirinya melaporkan kasus tersebut ke polisi karena ingin ada langkah hukum yang kongkrit dalam penyelesaian kasus tersebut bukan hanya sekedar sanksi administrasi. Apalagi sampai saat ini, belum ada perkembangan berarti dari hasil investigasi atas insiden itu. Begitu juga perbaikan di bagian cargo juga dilakukan. 

"Kita tak mau kasus kebakaran ini merusak citra Batam di mata internasional. Karena apa pun ceritanya, kasus ini sudah menjadi perhatian internasional," katanya.

Sebelumnya, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi terbuka pasca insiden di Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Investigasi terbuka mendesak dilakukan karena kejadian tersebut dinilai telah mencoreng dunia penerbangan Batam khususnya dan Indonesia umumnya di mata negara lain.

"Kebakaran itu tidak bisa dipandang biasa saja. Ini harus direspon serius oleh Kementrian dan seluruh otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan cara melakukan investigasi terbuka " ujar Yudi. 

Yudi mengatakan, Bandara Hang Nadim yang berkelas Internasional tentu memiliki Standar Operasional (SOP) ketat terkait keluar masuknya barang di dalam kargo. Artinya, sebelum semua barang masuk petugas terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Barang baru bisa lolos apabila telah dinyatakan aman.  

"Seharusnya, setelah melewati proses X-ray, jika memang tidak aman bagi keselamatan penerbangan, petugas  berhak menolak barang tersebut. Tapi ini malah sebaliknya, dibiarkan masuk begitu saja. Jadi, di sini jelas bahwa di situ ada kelalaian otoritas bandara," katanya.

Terbakarnya kargo di Bandara Hang Nadim, Batam, menurut Yudi,  merupakan kesalahan fatal pihak Otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Karena itu, dengan dilakukan investigasi secara terbuka maka pihak yang lalai di sini harus diberikan tindakan hukum, sebab kasus ini sudah berulang kali terjadi. (cw56)


 



Share on Social Media