News

EDAN, YNF Digilir oleh 7 ABG. Masing-masing dapat Jatah 2 kali

| Selasa 18 Apr 2017 19:12 WIB | 4773



ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Tujuh pelaku pelecehan seksual di bawah umur menunduk dan sedih saat ditemui di Mapolres Karangasem, Senin (17/4/2017) pukul 14.30 wita.

Wajah memerah serta terus menatap lantai. Saat diwawancarai pelaku hanya diam, dan tidak berkomentar apapun.

Tujuh orang pelaku yakni, I Gede S (21) asal Desa Sibetan, Agus Putu W (23) asli Desa Ababi, I Putu BA (17) asal  Desa  Bugbug, dan  Kadek  Agus M (20) warga Desa Bugbug, Dani RP (19) asli  Bungaya Kangin , Ana I (17) warga Bungaya Kangin, serta  Jam’ul K (20)  asli dari Bungaya Kangin.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Decky Hendra mengatakan, tujuh orang ini ditangkap sekitar Jalan Nenas Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Babandem.

Mereka menyetubuhi YNF (14), anak dibawah umur asal Kelurahan Subagan/Kecamatan  Karangasem  secara bergiliran  di sebuah kamar indekos.

“Kejadian di kosan sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem secara bergiliran. Kejadiannya hari Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 23.00 wita. Pelaku  diamankan  tadi,”katanya.

Decky yang baru berapa bulan menjabat Kasatreskrim Karangasem ini mengaku, penangkapan bermula dari laporan ayah korban HB (60).

Sang bapak mengaku tak terima serta keberatan dengan perlakukan pelaku ke anaknya yang disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.

Sebelum disetubuhi korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya, Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 21.00 wita.

Senin (10/4/2017) korban yang sering keluar malam hari dicari saudaranya tapi tak ditemukan.

Korban pun baru ditemukan hari Kamis (13/4/2017) pukul 11.00 wita oleh kakaknya di indekos yang juga tempat korban digilir para pelaku.

Sampai dirumah korban sempat istirahat.

Karena merasa sakit pada kemaluan, korban bercerita kepada bapaknya jika dirinya ditelanjangi lelaki tidak dikenal disebuah indekos.

Korban juga mengaku disetubuhi sebanyak 2 kali secara bergiliran  oleh  pelaku  di indekos tersebut.

“Bukti – bukti persetubuhan sudah kita amankan. Hasil visum belum keluar. Petugas masih menunggu hasil visum. Korban dan pelaku sudah di periksa petugas. Berapa pelaku mengakui segala perbuatannya. Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres  Karangasem,” ucap Decky Hendra.

Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso mengatakan, korban mengaku ada empat pelaku yang menyetubuhinya. Tapi ada beberapa orang yang membantu aksi tersebut.

”Ada orang yang bawa (korban) kekos – kosan, kemudian disetubuhi. Berapa temannya juga jaga diluar,”kata Sugeng Sudarso.

Kemungkinan jumlah pelaku akan terus bertambah, sesuai keterangan tersangka. Masih ada beberapa pelaku yang akan ditangkap karena membantu aksi bejat tersebut.

“Kita akan dalami kasus ini. Korban dengan pelaku juga sering komunikasi dengan korban. Kita dapat gambar–gambar pelaku dari Facebook korban,” katanya.

Akibat tindakannya, pelaku dikenai UU nomor 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 terkait Prlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.(*)




Share on Social Media