News

Simpan Sabu di Dubur, Artis Malaysia yang Lolos dari Hukuman Gantung Ditangkap di Bandara Kualanamu

| Sabtu 22 Apr 2017 15:07 WIB | 3143




MATAKEPRI.COM, Medan - Pemegang paspor Malaysia atas nama Khaeryll Benjamin bin Ibrahim (38) ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Ia didapati menyimpan 14 gram sabu di dubur. Khaeryll diduga adalah Benji, artis yang dieksekusi mati di Malaysia pada 2015.

Dua tahun lalu, Benji dihukum gantung karena terlibat perkara peredaran gelap narkoba.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kualanamu Zaky Firmansyah, di Bandara Kualanamu, Kamis (20/4/2017), pihaknya bersama Polda Sumut mendalami identitas Khaeryll.

“Tersangka mengaku ia sebenarnya bintang film bernama Benji. Ia membuat identitas baru dengan nama Khaeryll sejak eksekusi hukuman gantung tahun 2015. Menurut pengakuannya, hukuman itu digantikan orang lain,” katanya.

Zaky mengatakan, pihaknya menangkap Khaeryll saat tiba dari Kuala Lumpur, Selasa pukul 20.30, di Bandara Kualanamu. 

Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik Khaeryll yang gelisah sehingga badan dan barang Khaeryll diperiksa secara mendalam. Namun, petugas tak menemukan narkoba.

Petugas lantas mewawancarai Khaeryll untuk mengetahui maksud kedatangannya. Ia mengaku mencari disjoki untuk dipekerjakan di Malaysia. 

Namun, Khaeryll tidak bisa menjawab saat ditanya siapa yang akan ditemui di Medan untuk membantu mencari disjoki.

“Kami memutuskan melakukan pemeriksaan dengan foto rontgen. Hasilnya, ada benda mencurigakan di dubur. Saat dicek, itu sabu,” kata Zaky.

Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Jarnawi HS Tanjung mengatakan, polisi telah mencocokkan foto Benji yang dieksekusi mati dengan Khaeryll. Khaeryll sangat mirip Benji.

Polisi masih mendalami identitas Khaeryll dengan mengambil sidik jari dan pindaian kornea mata.

“Kami menunggu data sidik jari dan pindaian kornea mata Benji dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan,” kata Tanjung.

Berdasarkan pengakuannya, kata Tanjung, Khaeryll sudah empat kali menjalani pidana narkoba di Malaysia. Terakhir, ia dipidana hukuman gantung karena menyelundupkan ganja.

Jalur Tikus Jadi Andalan

Sebelumnya, Gan Hock Guey alias Gan asal Tawau, Sabah, Malaysia, diamankan anggota Polsek Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan keimigrasian.

Pihak Imigrasi Nunukan juga mengamankan Mansur bin Andi Syarifuddin (36) seorang WNI asal Bone Sulawesi Selatan yang merupakan TKI yang menggunakan paspor jaminan bernomor AS 502546 selaku penunjuk jalan untuk Gan selama di Sebatik.

Kepala Pos Imigrasi Sebatik Muhammad Anas mengatakan, keduanya diamankan di sebuah warung makan Nelayan Sei Pancang Sebatik Utara, Kamis (20/4/2017).

"Keduanya masuk ke Sebatik dengan melalui jalur tikus seperti yang biasa dilewati TKI ilegal. Mereka diamankan pihak kepolisian dan diserahkan ke Imigrasi," ujarnya, Sabtu (22/4/2017).

Keduanya mengaku masuk ke wilayah Sebatik untuk melihat cara pengolahan ikan bilis menjadi ikan kering di salah satu bagan yang ada di Sei Taiwan Sebatik.

Kasi Lalu Lintas Imigrasi Nunukan Jumiyo mengatakan, apa pun alasan yang digunakan, warga negara Malaysia tersebut telah secara sengaja melakukan pelanggaran batas negara.

"Mereka masuk tidak sesuai prosedur, jalur yang mereka lalui bukan jalur resmi," ujarnya.

Keduanya saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan untuk dimintai keterangan. 

Keduanya diduga melanggar UU Keimigrasian pasal 117 karena keluar masuk tanpa melalui jalur dan dokumen imigrasi dengan ancamanan pidana maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kemungkinan P21 atau bisa hanya denda administrasi keimigrasian berupa deportasi. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian," tutur Jumiyo.(*)



Share on Social Media