Batam, Hukum & Kriminal

Akibat 17 Tersangka Narkotika, Wakapolda Kepri Prihatin dengan Generasi Muda

Egi | Selasa 11 Feb 2020 18:29 WIB | 2331

Polda Kepri


Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat pemusnahan narkotika (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh 17 orang tersangka narkotika yang sudah merusak anak bangsa Indonesia.


Wakapolda Kepri mengatakan, dari 7 (tujuh) Laporan Polisi ini, untuk proses penangkapan dan pengungkapan berada di beberapa tempat wilayah Kepri.


"Proses penangkapan yaitu di wilayah Bintan Kecamatan Mantang, Lampu merah Gelael Batam Center, Kecamatan Belakang Padang, Pelita, Pulau Putri Nongsa, Patam Sekupang, dan melalui pintu masuk Xray," kata Yan pada Selasa (11/02/2020) siang.


Para tersangka sebagian besar adalah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, patut kita prihatin lihat kondisi ini, masih saja anak-anak bangsa, atau keluarga kita yang menjadi bagian dari bandar atau pemasok di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.


"Mereka ini tidak patut kita hormati, ini perusak bangsa, inilah mereka musuh bangsa Indonesia, yang tidak layak lagi menjadi bangsa Indonesia," tegas Wakapolda Kepri.


"Mereka tidak sayang kepada keluarganya, anak-anaknya, dan orang tuanya, mereka ini orang-orang yang tidak mau tau seperti apa penerus bangsa ini nantinya," sambungnya.


Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan atau barang bukti narkotika dari 17 orang tersangka yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.


Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, (egi)



Share on Social Media