News
| Senin 24 Apr 2017 20:15 WIB | 5181
Ilustrasi
MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Politik anggaran selalu memanjakan pejabat dengan tunjangan yang menyesakkan dada. Puluhan bahkan ratusan miliar uang rakyat hanya dihabiskan untuk membayar tunjangan pejabat, salah satunya sebagaimana yang terjadi di Provinsi Kepri.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, puluhan miliaran APBD Kepri dalam satu tahun anggaran hanya dihabiskan untuk membayar tunjangan pejabat. Atas dasar itu, Gubernur Kepri diharapkan melakukan peninjauan kembali atas Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tambahan penghasilan bagi pejabat.
“Pergub ini menjadi celah, untuk mendapatkan APBD. Sehingga menjadi pundi-pundi pendapatan di luar gaji dan tunjangan yang jelas didapat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),†ujar Rudy Chua menjawab pertanyaan Batam Pos, Minggu (23/4) di Tanjungpinang.
Masih kata Rudi, tahun lalu untuk setiap bulannya sekitar Rp18 miliar APBD Kepri dipergunakan untuk membayar gaji. Artinya dalam setahun mengahabiskan anggaran sebanyak Rp216 miliar. Tentu jumlah ini, merupakan angka yang fantastis. Padahal sebelumnya, Gubernur berjanji untuk melakukan evaluasi.
“Kenyataanya tahun ini, tidak ada evaluasinya. Ini yang membuat pendapatan pejabat berlipat ganda,†papar Rudi.
Politisi Partai Hanura itu menyebutkan, tunjangan yang diberikan kepada pejabat adalah berupa tunjangan struktural, prestasi kerja, tunjangan kelanggan profesi, honor (Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Selain itu ada juga tunjangan beban kerja. Akan tetapi tunjangan beban kerja hanya dinikmati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Rudy, OPD tersebut adalah Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Biro Pembangunan, Inspektorat, Badan Pengelola Pendapatan dan Retrebusi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawai n Daerah dan Sumber Daya Manusia. Meskipun diatur dalam peraturan Gubernur, kebijakan ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi OPD yang lain.
“Kalau berbicara beban kerja, semua OPD punya beban kerja. Artinya jelas, kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran,†jelas Rudy. Ditegaskan Rudy, dengan adanya perbedaan ini, terkesan ada OPD yang dianak tirikan. Lebih lanjut katanya, lewat Surat Keputusan Gubernur nomor 188 tahun 2017 yang dikeluarkan pada 17 Februari lalu tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. Bagi pejabat eselon I mendapatkan Rp20 juta, eselon IIA Rp8 juta, eselon IIB Rp7 juta, eselon III Rp5,5 juta, eselon IV Rp3,5 juta. Kemudian untuk golongan IV Rp2,7 juta, golongan III Rp2,5 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan golongan I Rp1,2 juta.
“Memang pemberian tambahan pendapatan ada aturannya, yakni melihat kemampuan anggaran daerah. Tetapi bukan dipaksakan, akhirnya ketika terjadi defisit rencana pembangunan yang dikorban, bukan tunjangan,†tegas legislator Dapil Tanjungpinang tersebut.
Terpisah, Pejabat Eselon IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Sumantri Ardi mengatakan, kebijakan adanya tunjangan beban kerja memang menimbulkan berbagai reaksi di berbagai OPD. Karena yang mendapatkan tunjangan tunjangan tersebut adalah OPD yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri. Ditegaskannya, semua OPD punya beban kerja. “Daripada menimbulkan kecemburuan sosial, lebih baik ditiadakan sama sekali,†cetus Sumantri Ardi. (*)