Batam

Penggagas Provinsi Khusus Batam Harus Mampu Adu Argumen

| Jumat 12 May 2017 08:37 WIB | 3388

BP Batam
Aset Daerah


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Penggagas Pembentukan Provinsi Khusus Batam diharapkan mampu meyakinkan semua pihak di daerah dan di pusat bahwa gagasan tersebut baik dan mendesak. Usulan tersebut juga dinilai bukanlah mustahil dan bisa segera direalisasikan. Asalkan, didahului dengan kajian komprehensif dan mendalam, disertai dengan landasan persyaratan pengajuan.

Menurut Ampuan Pengamat Hukum Batam, Ampuan Situmeang, Selasa (9/5), pembentukan Provinsi Khusus Batam akan semakin mudah dengan adanya dukungan semua elemen masyarakat. Karena itu, perlu kajian teknis menyeluruh untuk memudahkan penggagas meyakinkan semua pihak, baik itu pemerintah pusat maupun pemangku kepentingan di Provinsi Kepri. Kajian itu di antaranya menyangkut aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Semua aspek harus dikaji agar dapat meyakinkan semua pihak bahwa gagasan dan semangatnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan yang ada sekarang,” katanya seperti dimuat sindobatam.com.

Ampuan mengingatkan bahwa pembentukan Provinsi Khusus Batam bisa saja berimbas terhadap Provinsi Kepri. Misalnya, jika Batam memisahkan diri dari Kepri, maka harus dikaji apakah jumlah penduduk Kepri masih memenuhi syarat sebagai provinsi sendiri sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau Provinsi Kepri bisa tetap ada, itu tidak masalah. Tapi jika tidak memenuhi syarat lagi, ini akan menimbulkan masalah besar. Semua aspek harus dikaji betul,” katanya.

Sementara itu anggota DPD RI, Djasarmen Purba menilai bahwa Batam sudah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah provinsi. UU Otonomi Daerah menyebutkan bahwa daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

“Melihat undang-undang, Batam sudah memenuhi syarat menjadi provinsi sendiri. Namun, sejauh ini belum ada pihak yang mengajak untuk bersama-sama memperjuangkan hal tersebut, meski banyak masyarakat Batam yang menginginkan pembentukan provinsi khusus,” katanya.

Menurut Djasarmen, pembentukan Provinsi Khusus Batam bisa mengakhiri konflik kepentingan dan ego sektoral antara Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam selama ini. Hubungan kurang harmonis yang sering ditunjukkan kedua lembaga pemerintah tersebut menghambat perkembangan Batam.

Wacana pembentukan Provinsi Khusus Batam pernah disampaikannya sejak tujuh tahun lalu. Sebab pemerintah setengah hati menerapkan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) di Batam, sehingga tidak berjalan sesuai perencanaan awal.

“Pembentukan Provinsi Khusus Batam bisa dijadikan alternatif untuk mengatasi berbagai persoalan di Batam,” katanya.

Djasarmen juga berpendapat bahwa pengembangan Pulau Batam seharusnya simultan dengan pengembangan wilayah lain. Jika Batam dikembangkan sebagai industri manufaktur, wilayah lain harus dikembangkan sebagai agribisnis untuk memasok kebutuhan Batam. Karena itu, jika Batam menjadi provinsi sendiri, nantinya turut dimasukkan wilayah Rempang dan Galang yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

“Sebagai daerah kepulauan dengan garis pantai sepanjang 1.261 kilometer, kawasan laut sekitar 289.300 hektar yang meliputi sekitar 74 persen wilayah dengan 325 pulau, Batam memiliki potensi besar pada sektor maritim,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari dapil Kepri, Nyat Kadir menyambut baik wacana pembentukan Provinsi Khusus Batam. Selain membutuhkan kajian yang benar-benar matang, pembentukan Provinsi Khusus Batam juga harus didahului dengan membuat undang-undang baru tentang kekhususan Batam.

Untuk membuat undang-undang baru tersebut di DPR, prosesnya sangat panjang. Karena saat ini ada sekitar 100 undang-undang yang menjadi prioritas.

“Tidak hanya Batam saja, beberapa daerah lain di Indonesia juga ada yang mengusulkan pembentukan provinsi. Seperti Madura, mereka juga minta mau menjadi provinsi sendiri (terpisah dari Jawa Timur),” ujarnya.

Pembentukan sebuah provinsi juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Syarat lainnya ada minimal harus ada lima daerah yang akan dibentuk menjadi kabupaten/kota. Ia mencontohkan seperti halnya DKI Jakarta.

“Dan dalam sejarahnya, belum ada gubernur yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Apapun ceritanya gubernur harus dipilih rakyat, wali kota atau bupati baru bisa ditunjuk langsung,” katanya.

Masalah lain yang perlu direalisasikan, lanjut Nyat, adalah pemerintah harus mencabut terlebih dahulu UU 53/1999 tentang Pembentukan Kota Batam. Pencabutan sebuah undang-undang tersebut membutuhkan waktu yang lumayan panjang.

“Cita-cita ini bagus, tapi mungkin harus jangka panjang, paling tidak 10 tahun ke depan,” ujarnya. (*)



Share on Social Media