Karimun

Penyelundupan Bawang dan Garam Malaysia Digagalkan

| Kamis 24 Aug 2017 01:57 WIB | 2949



Wakapolres Karimun didampingi Kasat Reskrim AKP Lulik Febriyantara S.I.K bersama perwakilan Lanal, Kodim 0317 TBK dan D


MATAKEPRI.COM, Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan puluhan ton Bawang Merah dan Garam ilegal asal Malaysia yang diangkut Kapal KM Mesya II GT 30 di Pantai Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Senin (21/8).

Demikian disampaikan Wakapolres Karimun Kompol Harry Andreas didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febriyantara S.I.K Rabu (23/8) di Mapolres Karimun.

Dikatakan, penangkapan Kapal KM Mesya II GT 30 itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa kapal tersebut membawa Barang Merah dan Garam diduga ilegal menuju Pantai Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.

Berdasarkan laporan itu, personil Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febriyantara S.I.K langsung menuju lokasi. Namun setiba dilokasi, petugas tidak menemukan ABK maupun Nakhoda Kapal.

"Mendapat informasi, kita langsung bergerak kelokasi, karena kita duluan sampai, kita tidak menemukan ABK maupun Nakhodanya, melainkan hanya 5 orang kuli panggul yang sedang memindahkan Bawang dan Garam dari kapal ke darat" papar Lulik.

Dari dalam Kapal, tambah lulik, kita  temukan Bawang Merah sebanyak 1000 Karung @10 Kg dengan total 10 ton dan Garam sebanyak 150 Karung @50 Kg dengan total berat 7.5 ton. Selain itu, kelima orang buruh panggul yang sedang melakukan bongkar muat diloksi, akan dijadikan sebagai saksi.

"Untuk sementara, belum ada tersangka dalam kasus ini, belum diketahui siapa pemilik dan penerima barang tersebut, namun berdasarkan informasi dari masyarakat, nakhoda kapal tersebut adalah Rafiq Mustiar dan kini kita sudah masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)" jelasnya.

Dijelaskan, dalam kasus ini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Selanjutnya, barang tangkapan maupun kapal tersebut, akan diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus DJBC Kepri untuk proses lebih lanjut.

"Selanjutnya, barang maupun kapal tersebut akan kita serahkan ke Kanwil Khusus DJBC Kepri untuk proses lebih lanjut dan untuk para pelaku akan terus kita buru" tukasnya.

Sementara itu, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya yang diwakili Taufik, mengatakan sangat mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Karimun. Untuk barang-barang tersebut, kemungkinan akan di hibahkan ke masyarakat. (hasian)




Share on Social Media