Batam, News, Kepri

Penyelundupan Baby Lobster Senilai 33 Miliar Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri

Egi | Jumat 08 Nov 2019 17:02 WIB | 2076

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 44 box di perairan Berakit, Wilayah Bintan Kepri dengan mengamankan 4 (empat) tersangka.


Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan lebih, penyeludupan benih baby lobster jenis mutiara dan pasir ini berhasil digagalkan. Sebanyak 214.100 ekor baby lobster dari Jambi ini akan diselundupkan ke Negara Singapore.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi dengan menggunakan speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK.


"Pelaku ada empat, mereka mencoba menyelundupkan benih lobster ke Singapore dan Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih hingga dapat mengamankan empat pelaku inisial NH (sebagai tekong), inisial MZ, RK dan JA sebagai ABK,"ucap Erlangga saat Press Release di Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang pada Jum'at (8/11).



Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, membeberkan, upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.


Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit.


Selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakan peringatan dan pelaku behasil dihentikan.


"Setelah berhasil dihentikan, pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Benyamin.


Dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp150 juta sekali melakukan pengiriman. Kemudian Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepasliarkan benih lobster tersebut.



Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.


"Untuk barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 box, benih lobster ini nanti akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam,"ungkap Agung.


Kerugian negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 MiliarĀ  Rupiah lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu / ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu /ekor.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1,5M.(EAG)



Share on Social Media