Batam

Pihak PT. Alfinky Multi Berkat Menyayangkan Ketidakhadiran Perwakilan Warga Ruli Baloi Kolam

Maman | Rabu 04 Oct 2017 18:46 WIB | 3329

Penggusuran



MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPu) yang di gelar di ruangan rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam, Rabu(4/10/2017), Pihak PT Alfinky Multi Berkat menyayangkan ketidakhadiran dari perwakilan warga ruli Baloi Kolam RT/RW 03, 10, dan 16 Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota. 

Di ketahui bahwa RDP tersebut di gelar berkenaan dengan rencana perusahaan untuk menertibkan warga ruli Baloi Kolam tersebut. 

"Kami telah berdikusi dengan warga atas permasalahan penertiban, dan keluhan warga ruli kolam, tapi saya menyesalkan ketidak hadiran masyarakat dirapat ini, karena kami tidak mengusir mereka akan tetapi kami menertibkan mereka secara baik - baik," tegas jamalludin dari pihak PT. Alfinky Multi berkat.

Menurut Jamalludin, pihaknya mengalami halangan ketika akan menertibkan warga. 

"Ada pihak atau oknum - oknum tertentu yang menghalangi, dan saya tidak takut dengan oknum tersebut,"tegas Jamalludin. 

Kemudian dalam rapat tersebut menurut pendapat PT. PDPL, kesalahan bukanlah dari warga ruli tersebut. 

"Ini bukan kesalahan dari warga, melainkan kelalaian dari pihak PT. Alfinky Multi Berkat, mengapa lahan selama 14 tahun dibiarkan, " tutur nya. 

Sedangkan pihak ATB dan PLN saat ditanya bagaimana cara ATB dan PLN bisa memasok air dan listrik pada lahan yang bukan hak milik kepada warga, di sampaikan bahwa ada nya pihak lain yang bekerjasama dengan mereka. 

Dimana pemasokan listrik keruli atau lahan yang bermasalah dilakukan oleh suatu badan swasta atau perusahan  yang bekerja sama dengan PLN ataupun ATB. Badan atau perusahan itu yang memasok dengan membuat kontrak, dan setiap tahunnya harus mengajukan kontrak ulang. 

Jika tidak menadatangai kontrak maka meteran listrik dan meteran air akan diputus. Kemudian kesepakatannya adalah bila lahan tersebut bermasalah, maka mereka harus melapor jika ada penertiban dihari itu juga, supaya mereka bisa langsung melakukan pemutusan meteran.

RDP di gelar pada saat itu di pimpin oleh Budi Mardianto Ketua Komisi I yang di temani juga oleh anggota dewan lainnya seperti Ruslan M. Ali Wasyim, Fauzan,  Jurado Siburian,  M. Musofa dan Sukaryo. 

Sementara pihak terkait lainnya hadir PT. Alfinky Multi berkat, PT. PDPL, PLN, ATB, Ditpam, Polsek Batam Kota, Pol PP, Lurah Sei Panas dan Camat Batam Kota. (Juliadi)



Share on Social Media