Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Rebus 3 Kg Sabu, Satres Narkoba Polresta Barelang Klaim Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Egi | Rabu 08 May 2024 08:54 WIB | 465

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda musnahkan BB narkotika dengan cara di rebus (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Satres Narkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg hasil penindakan dari sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 


Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba serta tamu undangan lainnya.


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sabu ini berasal dari 4 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah 7 orang tersangka yang berhasil diamankan. 


"Laporan Polisi (LP) pertama, terjadi pada 7 Maret 2024. Tim Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan 1 orang tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 gram di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam," ungkap Kompol Satria Nanda di Mapolresta Barelang, Senin (7/5/2024).


Dari jumlah total barang bukti narkotika sabu seberat 2.945 gram, sebanyak 54 gram disisihkan untuk pengujian di laboratorium dan 2 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam sehingga total barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 2.942,83 gram.


Kompol Satria Nanda menjelaskan, LP kedua, pada 19 Maret 2024 di depan Teras Perumahan Baloi Center Kota Batam. Tim Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 gram.


"Dari total jumlah barang bukti 48,15 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram pembuktian perkara Pengadilan Negeri dan total 46,078 gram kita musnahkan," bebernya.


Selanjutnya, LP ketiga, pada 22 Maret 2024 di depan Alfamart Tiban Kota Batam, Tim Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 gram.


"Dari total barang bukti 44,153 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 gram," jelasnya. 


Selanjutnya, LP keempat, pada 23 April 2024 di Ruli Kampung Aceh Kota Batam, tim Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 gram.


"Dari jumlah 30,17 gram barang bukti narkotika, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 gram," terangnya. 


Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh petugas BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.


"Narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 gram dengan asumsi 1 gram dapat dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dalam pengungkapan ini kita dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika," bebernya. 


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menambahkan, Satres Narkoba Polresta Barelang telah bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam. 


"Jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika di lingkungan masyarakat setempat diharapkan segera melapor. Kami akan tindak lanjuti dan saya tekankan bahwa jangan takut untuk menginformasikan kepada kami, karena kerahasiaan yang pemberi informasi itu akan kita jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika," tegasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media