Batam

Terdakwa Darwis : Saya Bukan Pelaku Pembunuhan Umi Kalsum

Maman | Kamis 19 Oct 2017 10:25 WIB | 2072




MATAKEPRI.COM, Batam - Sebelum persidangan dimulai, saat terdakwa Darwis (46 thn) duduk sendiri diruang sidang tanpa ada tahanan lain. Ia berbincang secara khusus dengan matakepri terkait kasus tindak pidana pembunuhan Umi Kalsum yang menjeratnya hingga menjadi terdakwa.

Terdakwa bercerita, ia sudah mengenal Umi Kalsum sejak setahun yang lalu sewaktu bekerja di Tanjung Balai Asahan. Terdakwa waktu itu sudah mampir dan menginap semalam dirumah orang tua korban, sehingga hubungan asmara juga sudah sering terjadi.

"Saya sudah kenal korban setahun lalu hingga waktu kerja di Asahan pernah nginap semalam dirumah orang tuanya," tutur Darwis, Rabu (17/10/2017).

Selanjutnya, kami sebatas pacaran dan belum ada kata sepakat untuk menikah dengan korban. Memang, hubungan kami sudah sangat dekat bahkan layaknya suami istri. 

Terkait ditemukannya korban sudah meninggal, terdakwa mengaku tidak terlibat serta tidak mengetahui siapa pelaku yang sebenarnya. Sebelum kejadian, saat terdakwa datang dari Medan tanggal 16 Pebruari 2017 hingga malam 17 dihari berikutnya, kami masih sama sama dan menginap di hotel City View. 

"Malam kejadian ditemukannya korban, kami sudah tidak bersama lagi. Saya tidak tahu siapa pelakunya, dan saya bukan pelaku pembunuhnya" kata terdakwa Darwis.

Disinggung mengenai sarung dan tas terdakwa saat ditemukannya jasad korban di hutan Baloi Batam, terdakwa Darwis mengatakan tidak mengetahui siapa yang membawanya kesana. Saat itu, menurut terdakwa tidak mengetahui siapa yang bawa sarung dan tas itu, karena semua barang ada dalam mobil miliknya. 

Sementara saat itu juga, teman saya bernama Indra sudah check out dari hotel dan kembali ke Tanjung Pinang. Untuk itu, saya tidak mengetahui siapa yang melakukan pembunuhan terhadap korban, Umi Kalsum. Ungkapnya.

Anita alias Eva di Hadirkan sebagai Saksi.

Anita alias Eva merupakan teman dekat dari korban Umi Kalsum dimintai kesaksianya oleh Hakim dan Jaksa. Dalam penuturan Eva menerangkan, pada 15/2/2017, korban datang ke rumahnya di Juanda Medan. Saat itu, korban tidak biasa mukannya kusut. Dan saya menanyakan, apa persoalan yang terjadi padamu..?. Jawab korban, uang saya direkening habis semua alias kosong.

Kemudian, tanggal 16/2/2017, kami  berangkat ke Batam naik pesawat Lion dengan tujuan ke Malaysia. Sesampai di Bandara Hang Nadim Batam, kami di jemput Darwis menggunakan mobil avanza miliknya. Dalam perjalanan menuju Batam Center, terdakwa Darwis dan korban ribut soal uangnya yang tidak ada lagi.

Selanjutnya, terdakwa terus memaksa korban agar berangkat saja dulu ke Malaysia namun tetap korban tidak mau. Kata Darwis saat itu, sudah lah berangkat aja dulu, berapa sich uangnya dan malu didengar orang. Kata Eva menirukan ucapan terdakwa Darwis. 

Setelah itu, saya diturunkan di pelabuhan Batam Center dan mereka berdua berangkat. Sekitar pukul 20.00 wib malam tanggal 19 Pebruari 2017, saya dapat kabar dari teman korban yang ada di Batam bahwa Umi Kalsum telah tiada alias meninggal.

Kemudian saya hubungin ibu korban di Medan untuk memastikan kabar tersebut, maka ibunya membenarkannya. Antara korban dan Darwis sudah dekat dan boleh dibilang setiap passing di Batam, keduanya nginap di hotel satu kamar. Dan ini sudah berlangsung setahun lebih. 

Sebelumnya kami tidak pernah ke Batam, dan selalu pulang dari Malaysia naik kapal.laut ke Tanjung Balai Asahan. Tapi sejak kenal dan dekat dengan Darwis, Umi Kalsum sering passing ke Batam dan bersama terdakwa. Tutur Eva

Saksi lain yaitu Gita merupakan resepsionis Hotel City Vew dan menuturkan: terdakwa Darwis sudah menjadi tamu hotel.yang hampir setiap bulan nginap. Korban dan terdakwa kalau booking kamar selalu nginap berdua dan terkadang bersama kawannya yang lain. 

"Biasanya terdakwa dan korban nginap satu kamar, terkadang terdakwa juga bersama kawannya ( teman wanita ) yang lain. Terdakwa sudah menjadi tamu hotel kami," ujar Gita pada Hakim dan Jaksa.

Terdakwa Darwis pun mengakui bahwa ia dekat dengan Gina, sudah sebulan mereka kenalan dan pernah nginap juga di hotel. Namun korban belum mengenal Gina selaku pacar barunya.

Awal petualangan cinta terlarang terdakwa mulai terbongkar pada Pebruari 2017. Terdakwa bercerita kepada saksi Ilyas tentang permasalahan keluarga Korban Umi Kalsum dan kondisi Korban Umi Kalsum yang sering menghubungi anak terdakwa yaitu Darman. Korban menceritakan hubungannya dengan terdakwa.

Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa untuk meminta membelikan tiket dan menjemput di Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada tanggal 15 Pebruari 2017. Namun saat itu, korban menelepon terdakwa berkali kali tapi yang angkat Istri terdakwa Darwis yaitu saksi Norlizah. 

 Kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB, terdakwa mengajak  Umi Kalsum keluar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam, dan pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan terdakwa.

Dengan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Korban Umi Kalsum dengan kuat, sehingga menyebabkan tulang belakang leher Korban Umi Kalsum patah. Untuk memastikan keadaan Korban Umi Kalsum telah meninggal dunia, terdakwa menyundutkan rokok ke lengan sebelah kiri korban.

Selanjutnya terdakwa membawa Korban Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan milik terdakwa di pohon hutan Baloi Kolam Rt.009 Rw 016 Kec. Batam Kota Kota Batam.Terdakwa kembali ke hotel, pada taggal 18 Februari 2017 sekira pukul 00.05 WIB, dan saksi Slamet Khoirul melihat terdakwa tidak bersama korban lagi.

Penemuan mayat pun terkuak, saksi Rofinus Renggu melihat kain atau baju warna merah tergantung di dahan pohon, kemudian saksi mengajak dan Florentinus untuk melihat lebih dekat dan kurang lebih jarak 20 meter terlihat sesosok perempuan berbaju kaos warna merah bercelana panjang jenis jeans dan melaporkan pada ketua Rt 09 yaitu saksi Timatius.

Atas kasus ini, perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).(nikson)



Share on Social Media