Agus menjelaskan, ada delapan area yang menjadi penilaian ICAO dalam audit tersebut. Penilaian antara lain menyangkut Personnel Licensing (PEL), Airwothiness (AIR), Legislation (LEG), Aerodromes(AGA), Organization (ORG), Operations (OPS), Air Navigation (ANS), Aircraft Investigation (AIG).
"Ada delapan hal yang dinilai, yang paling tinggi Airwothiness mencapai angka 91 persen. Itu merupakan kelaikudaraan mulai dari pesawat terbangnya, desain, operation sampai maintenance-nya dipenuhi oleh operator. Aerodromes sekitar 82 persen. Dari delapan area, kami (Kemenhub) mengontrol tujuh area, satu area di kontrol KNKT," jelas dia.
Dengan hasil tersebut, posisi Indonesia dalam hal keselamatan penerbangan naik dari posisi 151 menjadi 55, dari 191 negara yang menjadi anggota ICAO. Posisi ini membawa Indonesia lebih baik ketimbang negara-negara di kawasan ASEAN lain.
"Dari 191 negara yang tergabung dalam ICAO, Indonesia sudah berada di posisi 55, dulu 151, jadi jumping yang luar biasa, melewati 96 negara. Kita di atas Filipina, Malaysia, Thailand dan sebagainya di bawah kita. Dengan mencapai angka ini, menjadikan Indonesia jauh lebih dipercaya di dunia internasional," dia menandaskan. (www.liputan6.com/***)