Karimun, News

Dua Tersangka Diduga Pengedar & Pengguna Sabu-Sabu 3.89 Gram Diamankan Polres Karimun

| Senin 05 Feb 2018 13:49 WIB | 2059



Pelaku bersama barang bukti (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Karimun – Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Polres Karimun, mengamankan 2 tersangka diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu bersama barang bukti seberat 3.89 Gram, Minggu (4/2/2018) di Jalan Pertambangan (Komplek Kuburan Cina) Kecamatan Karimun, Tanjung Balai Karimun. Kedua tersangka adalah, Hr (35) dan Ti (36) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang berdomisili di Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun.

 

Kini kedua tersangka bersama barang bukti, telah diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, guna penyelidikan lebih lanjut. Selain Sabu 3.89 Gram yang dikemas dalam 9 paket kecil dan besar, petugas juga berhasil mengamankan, barang bukti, 1 Bungkus plastic sisa pakai, 2 mancis, 1 alat hisap shabu (Bong) beserta kaca sisa pakai, 1 timbangan digital, 2 gunting ,1 kotak rokok Marlboro merah, plastik pembungkus shabu, Uang tunai sebesar Rp 663.000 dan 2 unit hadphone milik tersangka.

 

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di rumah kost yang berada di komplek pemakaman china dan Kristen tempat kedua tersangka Hr dan Ti tinggal. Mendapat informasi itu, tim anggota unit IV Sat Intelkam Polres Karimun dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Aipda Gutur Wirasaputra Yusup, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Kedua tersangka.

 

Bersama barang bukti, Hr dan Ti bersama barang bukti, langsung diboyong ke Mapolres Karimun dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. Kini kasus itu, sudah ditangani Sat Narkoba Polres Karimun. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait