Batam

Pansus Meminta Waktu 90 Hari Untuk Mengambil Keputusan Kepada Ketua DPRD Kota Batam

Juliadi | Senin 19 Feb 2018 15:58 WIB | 2219

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Paripurna terkait Laporan Pansus Pembahasan Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekaligus Pengambilan Keputusan, Senin (19/2/2018).

Rapat yang di ketuai oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, serta di hadiri Wakil Walikota Batam,  Amsakar Achmad, serta kepala Dinas di lingkungan Pemko Batam. 

Laporan Pansus Pembahasan Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di bacakan yang di wakili oleh Mesrawati Tampubolon, selaku anggota Pansus. 
Tugas Pansus :

1. Mengadakan pembahasan terhadap materi yang menjadi tugas Pansus 
2. Mencari masukkan dari pemerintah Kota Batam dan/ pihak - pihak terkait 
3. Menghimpun dan menganalisa data dalam membuat keputusan atau Rekomendasi 
4. Melapor hasil laporan kepada Ketua DPRD Kota Batam dalam sidang Paripurna. 

Agenda kerja yang telah di tetapkan Pansus :

1. Pada tanggal 29 Oktober 2017 di laksanakan rapat internal Pansus dalam mempersiapkan mekanisme dan pola pembahasan yang akan di lakukan. 
2. Pada tanggal 30 Oktober 2017 melakukan rapat koordinasi dengan tim Pemko Kota Batam yang di bentuk sesuai keputusan Walikota Batam Nomor : kpts350/HKX/2017. Adapun agenda pertemuan meminta penjelasan secara langsung berkaitan progeres dari proses pengajuan hibah beberapa aset strategis yang saat ini sedang berjalan. Termasuk juga agar tim pemerintah Kota Batam melengkapi data pendukung sebagai bahan perlengkapan pada pembahasan Ranperda tentang pengelolaan barang milik Daerah Kota Batam. 
3. Pada tanggal 31 Oktober 2017 di tindak lanjuti dengan mengundang BP Batam guna mengklarifikasi secara langsung atas proses pengajuan hibah atas aset - aset strategis yang saat ini di manfaatkan atau masih status pinjam pakai dari BP Batam terutama aset - aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang saat di di manfaatkan sebagai fasilitas pelayanan publik dan fasilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan
4. Pada tanggal 1 - 4 November 2017 Pansus melakukan kegiatan kunjungan kerja dalam upaya mendapatkan masukan dan menambah wawasan ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Tangerang sebagai bahan pertimbangan Pansus baik dalam pembahasan dan bahan rekomendasi akhir laporan Pansus 
5. Pada tangga 27 - 29 Desember 2017 Pansus melakukan konsultasi ke kementerian Dalam Negeri guna menyelaraskan isi dan muatan dari Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Batam dengan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor : 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang milik Daerah. 
6. Kemudian dilanjutkan pembahasan materi secara marathon terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik Daerah Kota Batam di mulai sejak Pada tanggal 13 Desember 2017 - 8 Februari 2018 dengan tim Ranperda Kota Batam tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Tata kelola Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Batam yang menghasilkan out put sebagai berikut :

1. Terwujudnya ketertiban mengenai kekayaan daerah baik menyangkut inventarisir tanah dan bangunan, sertifikat kekayaan daerah, penghapusan, pemanfaatan dan penjualan aset daerah. 
2. Terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah. 
3. Pengaman aset daerah 
4. Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah. 

Menurut Mesrawati Tampubolon, Pansus meminta waktu 90 hari untuk mengambil keputusan. (Juliadi) 



Share on Social Media