Batam, Anambas, News, Hukum & Kriminal

Mencoba Suap Petugas 10.000 Yuan, Empat ABK Pembawa 1,6 Ton Sabu-Sabu Ditangkap

| Rabu 21 Feb 2018 10:27 WIB | 2916



Kapal Pembawa Sabu 1,6 Ton (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Petugas melakukan penangkapan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 Ton. 

Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku mencoba menyuap petugas saat dilakukan pemeriksaan secara detail diatas kapal, dengan uang sebanyak 10.000 Yuan yang diambil dari balik bantal oleh kapten kapal.

Petugas tidak terpengaruh oleh suapan itu dan langsung menolaknya sembari menyuruh para ABK untuk tiarap di lantai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kapal ini memiliki 4 anak buah kapal (ABK) dari China diamankan di perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal ini, ditangkap petugas pada Selasa (20/2) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh tim yang menggunakna kapal Patroli 20007 Bea Cukai Tipe A Kota Batam menangkap KM 61870 di Perairan dekat Pulau Mariam Kec Belakang Padang, karena melintas diluar TSS dan masuk perairan indonesia dengan mengibarkan bendera Singapore.

Saat pemeriksaan Dokumen yg ada dikapal diindikasikan palsu, ABK Kapal tidak memiliki Paspor Kemudian pukul 10.30 kapal tersebut ditarik ke Dermaga Zetti Kawasan Logistik sekupang Kec.Sekupang Batam.

Dan sekitar pukul 12.15 WIB, Tim dari Bea cukai Batam melakukan pemeriksaan isi Kapal KM 61870 yang berbendera Taiwan dan ditemuan narkoba.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat ABK, Tim Mabes Polri mendapatkan identitas mereka yakni Than may Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun wiu (43) dan Shei Leui hua (63). (**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait