Batam

Ada Dua Pelanggaran Pada PT Tai Cheng Develoment

Juliadi | Kamis 19 Apr 2018 17:36 WIB | 4502

DPRD


Komisi IV DPRD Kota Batam saat di PT Tai Cheng Develoment, Kamis (19/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan Sidak ke PT Tai Cheng Develoment, Sidak di lakukan Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut. Terkait atas laporan karyawan PT Tai Cheng Develoment, yang di PHK Sepihak waktu lalu. 

Yang datang melakukan Sidak dari Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, Safari Ramadhan, Ruslan, Erizal, Ganda Tiur, Maritje Simorangkir serta staf Komisi IV Melanti. Kedatangan anggota Dewan tersebut di sambut oleh Li Hai, selaku Manager dan Ita, selaku Asisten Manager HRD. 

Kedatangan anggota Dewan tersebut karena mendapatkan laporan dari Karyawan perusahaan. 

"Karena ada informasi dari karyawan, yang mau kami tanya dari PT Tai Cheng, pengadua karyawan. Jumat lalu mengadakan RDP, kami sudah kirim surat tapi perwakilan dari PT tidak hadir, di undang dari Disnaker juga PT juga tidak hadir. 

Memang ada permasalahan yang harus di selesaikan, laporan dari pekerja setiap tahun pekerja di kontrak menurut mereka ada yang sampai 7 tahun tapi masih belum permanen, dalam UU tenaga kerja kalau di kontrak lebih tiga kali itu permanen, itulah perusahan harus permanenkan tenaga kerja, kami ada laporan kalau keputusan tersebut dari manajemen asing, kami minta informasi dari perusahan ini terkait pekerja, " papar aman, Kamis (19/4/2018).

Menurut Ita, PT Tai Cheng Develoment, sekarang mengalami penurunan orderan dan ada 440 pekerja yang habis kontrak. 

" Kita mengalami penurunan drastis, mungkin ini akan menyusul kembali, PT ini di bulan - bulan tertentu mendapat orderan contohnya di bulan Februari atau imlek, di tahun 2018 ini kita mengalami penurunan, kalau habis kontrak kita rumahkan dulu, kita pengurangan 440, kita tidak ada penambahan karyawan, "ujar Ita. 

Aturan dari mana kontrak di atas 3 kali tidak permanen, itu aturan dari mana,"kata Ruslan. 

Aman, mengatakan itu hanya siasat perusahaan saja. 

"Itu kan siasat saja, kasihan kepada masyarakat, kinerja pekerja bagus, tapi itu siasat perusahaan itu kan tidak boleh, "kata Aman.

"Kalau kami menerima laporan, kontrak kerja tidak pernah di terima, ada 66 orang selama bekerja tidak pernah di beri salinan kontrak kerja, itu sudah melanggar aturan apa maksud itu, PT tidak menerima aturan dari Disnaker, "Safari Ramadhan. 

Menurut Li Hai, Sudah di bicarakan pada para pekerja semuanya, Pembicaraan tersebut ia mempersilahkan kepada pekerja tersebut untuk  laporkan ke pengadilan. 

"Anjuran Disnaker sudah ada, pekerja tersebut harus di gaji sebelum ada keputusan yang ingkra dari PHI. Kita minta hadiri owner, kapan owner ada, setiap kita panggil tidak perusahaan ini tidak pernah hadir, "ungkap Safari Ramadhan. 

Erizal, mempertanyakan sudah betapa lama perusahaan didirikan serta meminta supaya perusahaan dan karyawan berdamai. 

"Sudah berapa tahun PT ini didirikan, berapa karyawan kita dan berapa banyak karyawan asing, sejauh mana dan berapa bulan PHI, coba ibu buka undang. Sepihak perusahaan tidak boleh memutuskan hubungan kerja, tujuan kami datang untuk mensikron karyawan, kami tidak berpihak ke pada karyawan kamu ingin mau perusahaan dan karyawan berdamai. Kami menginginkan bagaimana perlindungan pekerja, di sini kami lihat banyak pelanggaran - pelanggaran" ujar Erizal. 

Aman meminta pada RDP nanti, meminta data perusahaan, data karyawan lokal juga karyawan asing, usia pekerja bagaimana pekerja bisa di lindungi safety nya. 

"Perusahaan ini  ada niat tidak untuk menyelesaikan dan mempekerjakan lagi kepada karyawan, " tanya Safari Ramadhan. 

Kami akan menjalankan keputusan dari PHI," jawab Ita. 

"Mau ga perusahaan ini mempekerjakan lagi karyawan, Pasti tidak di gaji karyawan yang menunggu keputusan PHI, itu kan sudah pelanggaran, "ujar Aman. 

"Jika tidak ada penyelesaian tapi tetap di gaji, karyawan bisa menuntut ke pengadilan, Kalau perusahan tidak mau mempekerjakan lagi itu kan ada aturan dari UU, "singkat Ganda Tiur Maritje Simorangkir. 

Menurut Aman PT Tai Cheng Develoment sudah melanggar dua aturan dari Disnaker. 

"perusahan ini sudah melanggar dua aturan dari Disnaker, pertama Kontrak. Kedua masa perjalanan proses dari pengadilan gaji tetep berjalan tapi ini kan tidak itu dua pelanggaran, "jelas Aman. 

Dari Komisi IV DPRD Kota Batam, berharap pada panggilan RDP berikutnya. Owner PT Tai Cheng Develoment, bisa hadir atau perwakilan. (Juliadi) 



Share on Social Media