Batam
Juliadi | Rabu 27 Feb 2019 22:24 WIB | 5032
Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Lucky Agung Binarto, terkait berita Hoax
Lucky Agung Binarto, menyampaikan bahwa itu semua tidak benar atau Hoax.
"Terkait yang kemarin itu adalah bahwa setiap orang asing terutama yang melakukan aktivitas di wilayah kerja Imigrasi Batam, sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 itu di wajibkan untuk melakukan pelaporan kepada kami, "ujar Lucky Agung Binarto, Rabu (27/2/2019).
Lucky, mengatakan bahwa itulah yang di lakukan oleh PT KSA, bahwa perusahaan tersebut akan melakukan Take over kepada suatu perusahaan yang Collect, Ketika ia akan melakukan Take over itu. Nantinya yang akan mempekerjakan warga negara asing (WNA) sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan itu.
"Akhirnya dia minta kepada saya, bahwa dia akan membawa survei kesitu sekitar 10 sampai 20 orang warga negara asing, saya bilang kepada dia 'ok silahkan, sepanjang anda melakukan survei saya kasi waktu seminggu atau dua minggu' karena waktu seminggu atau dua minggu bukan kerja don, namanya, kerja itu hitungan bulan, tahun dan seterusnya, "kata Lucky.
"Ok dia kesana untuk melihat saya sudah lupa juga itu, waktu ketika saya di telpon di beritakan bahwa saya membackup tenaga kerja asing masuk ke Batam berjumlah 150 orang, kaget lah saya," lanjut Lucky.
Lucky, menambahkan bahwa ia belum pernah membackup sebanyak itu dan belum pernah mengizinkan orang sebanyak itu. Dan ia teringat seseorang, kalau ia membackup orang berarti perusahaan itu sudah berjalan. Karena perusahaan itu belum berjalan karena bangkrut.
"Saya berasumsi bahwa Take over, antara yang lama dan baru itu tidak selut, arti kata yang lama masih mempunyai ganjaran - ganjaran tertentu, mungkin gaji belum terbayar, tunjangan ataupun kewajiban - kewajiban terhadap karyawan belum ada, ini kan merasa terganggu dan terancam, "tegas Lucky.
Lucky juga mengatakan bahwa akhirnya setelah di telisik suami dari HRD yang bernama Ali Imran, membuat video tersebut, ini ada terkait. Karena ada terkait tersebut, Lucky berasumsi tidak selut, lalu Lucky, mengklarifikasi bahwa warga kerja asing yang datang disitu melakukan survei.
Menurut Lucky, bahwa dirinya sudah menurun tim, karena di Imigrasi ada yang namanya tim pengawasan orang asing sesuai pasal 69 UU Nomor 6 tahun 2011 bahwa tim pengawas orang asing terdiri dari berbagai instansi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Bahwa Imigrasi juga mengandeng dari Kepolisian, BIN, Binda dan dari kejaksaan Negeri, yang tentunya mempunyai instrumen intelijen. Ketika intelijen kesana tidak ada aktivitas karena perusahaan tersebut belum berjalan.
"Akhirnya saya bilang kepada pengusaha itu, 'gini aja deh, kalian mau jalan kalian sebutkan dulu segala permasalahan di perusahaan lama itu harus di selesaikan, kalau kamu mau rekrut mereka harus ada komitmen, artinya tidak mengganggu iklim investasi. Kalau mereka tidak bisa di bina itu hak kalian' dan juga saya bilang kepada dia nanti kalau dia masuk kemari, dengan mempekerjakan TKA silahkan, harus dengan prosedur yang ada, kalau tidak saya libas, saya bilang, "ungkap Lucky.
Kemudian mereka komitmen dan mereka rapatkan lagi, apakah mau di lanjutkan kalau tidak mau di lanjutkan berarti tidak mau investasi disitu. Jika di lanjutkan maka akan di kondisasikan kepada perusahaan lama, kalau sudah klop atau sudah mau jalan hasil survei orang asing itu berikan, kalau stikbel mereka datang kemari dengan perizinan yang ada.
Baca juga : Tidak Ada Izin Dari Kementerian Dari Jakarta, NGO 369 Minta Polda Dan Mabes Polri Tutup Gelper
Menurut Lucky, jika itu Pengusahaan itu miliki izin orang asing itu harus benar dan Lucky akan datang lagi untuk mengecek serta mengajak media untuk menunjukkan ini lah perusahaan Take over tersebut. Jika perizinan yang benar apalagi yang di permasalahan.
Lucky, berharap segala sesuatu harus di konfirmasi dahulu kebenarannya.
Sedangkan untuk pelaporan yang merusak nama baik, Lucky Agung Binarto, mengatakan sejauh mana dampak nama baik dan instansinya rusak, apabila patal mau tidak mau. (Adi)