Batam, Politik

Ketua MUI Kota Batam, Mengajak Masyarakat Memilih Wakil Rakyat Mengedepankan Persatuan

Juliadi | Sabtu 02 Mar 2019 12:55 WIB | 4103



Ketua MUI Kota Batam KH. Usman Ahmad


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan spritural Journey Caleg DPRD Kota Batam dan pelepasan Caleg Provinsi Kepri Dapil Batam dan Caleg Kota Batam, yang adakan di Pusat Informasi Haji (PIH) lantai 2, Batam. 

Kegiatan tersebut dengan "membangun kesatuan Konsep Izzi Islam Wal Muslimin", yang di hadiri oleh KH. Abdul Rahman, Dewan Pertimbangan, Ketua MUI Kota Batam, KH. Usman Ahmad, Sekretaris MUI Kota Batam, Santoso, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKB, Aman, serta para Caleg yang maju pileg 2019. 

KH. Usman Ahmad mengimbau kepada para Caleg dan para masyarakat yang akan memilih para wakil rakyat agar mengedepankan persaudaraan, dan jangan mencari permusuhan antara orang lain.

"Masyarakat sebagai pemilih, agar dapat diaktifkan aktif menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif dan juga Pemilihan Presiden, "ujar KH. Usman Ahmad. 

Usman, juga berpesan kepada umat Muslim. Pertama, umat Islam bersama seluruh komponen masyarakat harus tetap bertahan agar aman, damai, kondusif dan terbangun suasana yang penuh harmoni dalam proses pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga : Sarasehan Harmonisasi Antar Etnis Asisten II Lingga Minta Warga Jaga Kondusifitas

"Kedua Umat Islam bersama masyarakat agar ikut serta dalam proses pelaksanaan Pemilu dengan semua tahapannya, sehingga mencegah potensi meningkatnya kecurangan dan mencegah keamanan, "kata Usman. 

Ketiga, Umat Islam harus menggunakan hak pilihnya yang bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan agama. Hasil Ijtima ulama komisi fatwa Seindonesia Tahun 2009. Keempat, memilih pemimpin dalam ajaran Islam adalah untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama.

Kelima, dalam menggunakan hak pilihnya, Umat Islam wajib memilih pemimpin dan wakil rakyat yang beriman dan bertaqwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif terhadap rakyat, memperoleh kompetensi dan mendukung menegakkan amar makrufnahi munkar. Umat ​​Islam tidak boleh menjadi tim sukses bagi para calon pemimpin dan wakil rakyat yang jelas-jelas tidak mendukung calon yang mendukung pada pertemuan 4 demi terwujudnya pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik dan berkualitas.

Keenam, Islam tidak membenarkan praktik politik yang diwarnai oleh intrik, fitnah, dan adu domba untuk mencapai satu tujuan politik, dilengkapi dengan membawa dan memanipulasi agama, mengatasnamakan agama, dan / atau menggunakan simbol-simbol agama, agama yang hanya digunakan sebagai alat propaganda atau hanya untuk memengaruhi massa.

Ketujuh, simbol-simbol agama, atau simbol-simbol budaya yang identik dengan simbol agama tertentu, tidak dapat digunakan untuk melawan dan memanipulasi umat beragama agar bersimpati guna mencapai tujuan politik tertentu. Tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan termasuk penodaan agama.

Kedelapan, Islam mempertanyakan praktik uang politik dengan segala bentuknya dalam proses kehidupan berpolitik. Oleh karena itu, permintaan dan / atau bantuan ketidakseimbangan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan dan atau pemilihan seseorang sebagai pejabat publik, padahal terkait hal itu memang menjadi ngas, tanggung jawab, kekuasaan dan wewenang maka hukumnya haram, karena masuk kategori suap (risywah) atau pembuka jalan risywah yang diharamkan dalam pengajaran islam.

Kesembilan, Masjid sebagai salah satu tempat ibadah salah satu fungsinya adalah sebagai sarana pendidikan dan dakwah Islam, termasuk masalah politikkeumatan, bagaimana cara memilih pemimpin sesuai dengan ketentuan agama, dan bagaimana mengembangkan ekonomi keumatan, mendorong masyarakat untuk memperbaiki baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Namun demikian tidak dapat digunakan sebagai tempat kegiatan politik praktis. (Adi)



Share on Social Media