Batam, Hukum & Kriminal

Aset Pemrov Kepri Yang Kuasai Mantan Pejabat Belum Di Eksekusi

Juliadi | Selasa 23 Apr 2019 16:42 WIB | 3624

Aset Daerah


Kejati Edy Birton


MATAKEPRI.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih belum mengambil tindakan terkait mobil dinas milik pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih dikuasai oleh mantan pejabat, yayasan dan ormas/LSM.

Alasan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Edy Birton, bahwa pihaknya masih menunggu laporan aset dari Pemprov Kepri terkait nama mantan pejabat, LSM dan yayasan tersebut.

Lanjut Edy,  setelah mendapatkan nama - nama tersebut, pihaknya akan mengekseskusi penarikan paksa seperti janjinya beberapa waktu lalu. 


"Saya akan memastikan penarikan aset jika laporan sudah saya sudah terima, seperti saya katakan beberapa waktu lalu dan Pemprov Kepri juga tidak berani meminta ke mantan pejabat pemprov tersebut, ujar Edy, Selasa (23/4/2019). 


Tambah Edy, aset Pemrov Kepri yang dikuasai mantan pejabat, yayasan dan LSM ini berawal dari temuan KPK dan KPK juga mendapatkan temuan 27 kendaraan dinas Pemprov Kepri dipinjamkan kepada yayasan dan LSM, serta 19 kendaraan dikuasai oleh mantan pejabat. (Adi) 



Share on Social Media