Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sebanyak 39 Kasus Penangkapan Benih Lobster Berhasil Di Selamatkan Sejak Awal Tahun 2019

Egi | Senin 15 Jul 2019 16:49 WIB | 1846

Polda Kepri
Menteri/Wamen


Susi Pudjiastuti saat memperlihatkan kepada awak media Lobster Mutiara yang harganya Jutaan (Foto: Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, terdapat 39 kasus penangkapan benih lobster di perairan Indonesia dari awal tahun 2019 hingga saat ini. Hal itu disampaikannya saat pers confrence di ruang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.Senin (15/7)

Pemerintah, sejak 2015 hingga Juni 2019, telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan komoditas benih lobster dan berhasil menyelamatkan potensi nilai kerugian hingga sebesar Rp1,37 triliun.

"Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster. Adapun jumlah yang diselamatkan yaitu 9.825.677 ekor senilai kurang lebih Rp1,37 triliun,"ucap Susi.

Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan benih lobster di Lampung dan Jambi yang terjadi pada Kamis (11/3), telah menambah deretan keberhasilan pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia.


Ia juga mengungkapkan, untuk sepanjang tahun 2019 ini hingga 12 Juli, telah berhasil digagalkkan 39 kasus penyelundupan benih lobster. Dari total kasus tersebut, lanjutnya, telah berhasil diselamatkan 3.163.994 ekor benih lobster senilai Rp474,59 miliar.

Kepala Menteri Kelautan dan Perikanan menyayangkan masih maraknya kasus penyelundupan meskipun sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.

"Jelas kegiatan penyelundupan seperti ini telah melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus ), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia,"ungkapnya.

Ia mengemukakan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan benih lobster tidak boleh lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan komoditas tersebut di berbagai kawasan perairan nasional.

Menteri Susi menyatakan, penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.

"Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kg, 40 kg, 50 kg ikan," jelasnya.

Sejalan dengan hal itu, Susi berharap bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa.

Ia menjelaskan, penyelundupan benih lobster sebenarnya bukan fenomena yang baru, hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik yang seolah-olah lazim saja terjadi.(EAG).



Share on Social Media