Batam, News, Kepri

Jika Hutan Lindung Di Rusak, PT Prima Makmur Batam Terancam Dipidana

Egi | Senin 29 Jul 2019 18:39 WIB | 2968

DPRD
Properti
Aset Daerah


RDP Komisi I DPRD Batam Bersama PT Prima Makmur Batam(istimewa)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto akan tindak tegas terhadap PT Prima Makmur Batam (PMB) karena melakukan pembukaan lahan secara ilegal di Hutan Lindung daerah Nongsa dan Punggur.Senin (29/7).

PT Prima Makmur BatamĀ  terancam di pidana setelah melakukan pembukaan lahan secara ilegal di dua lokasi yang berbeda.Pembukaan lahan ini sudah termasuk melanggar undang-undang.

"Perusahaan ini (PT PMB) sudah jelas melanggar aturan dan terancam dapat dipidana karena sudah melakukan pembukaan lahan secara ilegal,"ucap Budi.

"Ini termasuk melanggar undang-undang karena melakukan pembukaan lahan di Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan Hutan Lindung Teluk Lengung Punggur seluas 50 hektar," Ucapnya kembali.

Perusahaan ini telah membikin Hutan yang di lindungi ini menjadi kavling yang siap jual. Bahkan konsumen ada juga yang komplain terhadap perusahaan ini.

"Sudah jelas ini perusahaan bermasalah karena sampai ada konsumen yang komplain, berarti ini kan sudah siap untuk dijual belikan. Perusahaan ini bisa kena Undang-Undang Konsumen," tegasnya.

PT PMB kembali memintai uang konsumen untuk pengurusan UWTO dan SHGB sebesar Rp. 35 Juta dan ini diketahui karena sebanyak 400 lebih konsumen telah melakukan komplain.

"PT PMB bisa terjerat sanksi pidana UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan juga bisa terjerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.ungkap Budi.

"Kami meminta KPHL Batam untuk menyegel dua lokasi lahan PT PMB agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban perusahaan ini,"sambungnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Kepri juga akan merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI apabila perusahaan ini tetap beroprasi malakukan pembukaan lahan.

Diwaktu yang bersamaan, Direktur PT PMB, Ayang menjelaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaannya memang melakukan kesalahan terkait perizinan.

"Apabila kami cacat hukum, kami siap mengikuti permasalahan ini di jalur hukum. Selain itu terkait kami akan dilaporkan ke KPK sudah jelas tidak akan bisa, disini DPRD Batam Komisi I jelas mengarang,"tutupnya(EAG).




Share on Social Media