Batam, News, Kepri

Upah 20 Juta Kurir Simpan Narkoba Dalam Kelamin Di Tahan 13 Tahun Penjara

Egi | Jumat 16 Aug 2019 11:53 WIB | 1520



Terdakwa Herlina selesai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sembunyikan Ekstasi di dalam kelamin dan pembalut, Herlina sebagai terdakwa di vonis selama 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.Jumat (16/8)

Tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 12.45 Wib, petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam mencurigai terdakwa Herlina ketika melewati mesin pemeriksaan badan, dan saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap badannya.

Pada saat meraba dibagian Vagina ada sesuatu yang aneh. Selanjutnya terdakwa Herlina beserta tasnya dibawa ke dalam ruangan khusus Avsec untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap tas yang dibawa, dan saat itu ditemukan Ekstasi didalam softex yang digunakan oleh terdakwa.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita kantor BNN Provinsi Kepri atas nama Herlina berjumlah 970 butir, dengan berat 286,7 gram.

Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herlina 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Namun Hakim Ketua, Martha Napitupulu mengurangi masa hukuman menjadi 13 tahun penjara karena terdakwa jujur dan patuh saat proses sidang berlalu.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman awal selama 15 tahun, hukuman dikurangi menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," Ucap Hakim Ketua Martha Napitupulu di Pengadilan Negeri Batam kamis (15/8).

Atas perbuatan terdakwa sebagai kurir dengan upah 20 juta, terdakwa diancam  pidana dalam  Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(EAG)



Share on Social Media