Batam, News, Kepri

Kasus Amat Tantoso Sudah Masuk Pada Pokok Perkara

Egi | Jumat 30 Aug 2019 16:01 WIB | 1507



Istimewa


MATAKEPRI.COM,BATAM-Materi eksepsi dari Penasehat Hukum kasus terdakwa Amat Tantoso di tolak Hakim karena sudah masuk pada pokok perkara.

Majelis Hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada hari kamis 29 agustus 2019.

Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi matakepri.com via whatsapp pada hari jum'at (30/8).

Majelis Hakim beralasan materi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Persidangan perkara ini akan berlanjut ke pokok perkara.

"Majelis hakim tidak menerima eksepsi dengan alasan materi eksepsi telah sampai pada pokok perkara,"ungkapnya.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Warodat mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk materi pembuktian pada persidangan selanjutnya.

"Kami siap untuk materi pembuktian pada sidang selanjutnya,"tutupnya

Sidang akan kembali digelar pada tanggal 5 September 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(EAG)



Share on Social Media