Batam, News, Hukum & Kriminal

Bermodalkan kios Mini Yang Dibuka, Wanita 35 Tahun Ini Tipu Hingga Ratusan Juta

| Kamis 26 Sep 2019 13:03 WIB | 2842

Hukum & Kriminal


Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, bersama Tersangka pelaku penipuan dalam gelar perkara pada Kamis (26/9) d


MATAKEPRI.COM, Batuaji - Dengan menjalin hubungan emosional kepada para korban nya, Diyah Ayu Tanjung (35) yang merupakan warga Ruli Rindang Garden, kecamatan Batuaji, berhasil menggelapkan uang ratusan juta rupiah dari para korban yang telah diperdaya nya, dengan berkedong bisnis jual beli beras.


Diyah berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polsek Batuaji, pada Sabtu (14/9) lalu di kediaman nya, atas laporan salah seorang korban yang mengaku telah menjadi korban penipuan, hingga total kerugian sebesar 140 juta lebih.


Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe dalam gelar perkara nya menyampaikan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan penipuan tersebut, yang mana tersangka ini telah membuka toko di Ruko Bumi agung, Taman Lestari.


Dengan di buka nya toko tersebut, menjadi salah satu faktor pendukung pelaku untuk bisa menyakinkan para calon korbannya.


"Di iming-iming dengan keuntungan yang cukup besar dan cepat di dapat, ada sebanyak enam orang berhasil diperdaya oleh pelaku," Ucap Syafruddin, saat gelar perkara di Polsek Batuaji, pada Kamis(26/9) siang.


Tersangka pun mengaku, telah menyerahkan uang dari para korban kepada seorang distributor yang berinisial A yang bertempat tinggal di Palembang, sebesar 300 juta lebih.


Namun, hingga kini tersangka Diyah pun tidak bisa menunjukkan bukti-bukti penyerahan sejumlah uang kepada distributor tersebut.


"Alasannya, yaitu penyerahan secara Cash dan tanpa ada surat perjanjian," Ucap Kapolsek Batuaji.


Tersangka Diyah ini melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara memancing para korban nya di awal kerja sama tersebut, dan selalu memberikan modal yang cukup besar dan cepat.


Namun setelah berjalan dua bulan, baru tersangka menyikat habis seluruh modal yang di berikan kepada nya.


Lebih parahnya lagi, tersangka Diyah ini juga melakukan penipuan terhadap suaminya sendiri, yang baru di nikahinya setahun belakangan ini.


Ratusan juta rupiah dari uang milik suami nya telah mengalir kepada tersangka, dengan berbagai alasan yang diutarakan kepada sang suami.


Puluhan juta yang di berikan oleh sang suami, atas alasan untuk biaya pengobatan sang anak di kampung halaman, juga biaya sekolah, dan sebagian ada yang di gunakan untuk membuka usaha toko di Taman lestari tersebut. 


"Total nya hingga 150 juta rupiah, uang suami telah di keruk nya," Jelas Kapolsek.


Atas perbuatannya, Kini pelaku yang yang telah di amankan oleh polsek Batuaji sejak dua minggu terakhir itu terancam hukuman empat tahun penjara dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, 378 Junto 372. (AM)



Share on Social Media