Batam, News, Kepri

Kadin Batam Adakan Rapat Bahas Kondisi FTZ Batam keluarnya PP No 62 Tahun 2019

Egi | Sabtu 28 Sep 2019 14:46 WIB | 1415



Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam mengadakan rapat pleno dengan agenda antara lain membahas kondisi FTZ Batam, maupun keluarnya PP No 62 Tahun 2019 atas perubahan PP No 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan BPB Batam.Sabtu (28/9)

Kadin Kota Batam mengundang Ketua Asosiasi, Himpunan dan Organisasi Dunia Usaha didalam rapatnya yang bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Kadin Kota Batam, Komplek Graha Kadin, Engku Putri Blok A NO. 01. Kota Batam pada hari Jum'at 27 september 2019.

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang menjelaskan bahwa agenda Kadin adalah rapat rutinitas bulanan, untuk membahas PP NO 62 tahun 2019 dan membahas kondisi FTZ Batam.

"Bagi pengusaha di kota Batam jangan terlalu takut dengan adanya aturan ini, karena akan kita bahas untuk yang terbaik,"ucap Ampuan

Terkait Walikota Batam menjabat Kepala BP Batam (Ex-Officio). Bila pun Walikota di lantik itu adalah wewenang Dewan Kawasan itu sah saja.

Administrasi negara membutuhkan keleluasaan dalam mengatur pemerintahan, karena negara Indonesia sistem pemerintahanya adalah President.

"Apa yang di perintahkan oleh President tentunya harus di jalankan,"tuturnya.

Perlu kita ketahui bahwa yang mengangkat Dewan Kawasan itu adalah Presiden, BP Batam yang mengangkat adalah Dewan Kawasan artinya BP Batam tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.

Seandainya pun ada yang di tabrak dalam menjalankan aturan tersebut, tapi tidak ada orang yang dirugikan itu tidak ada masalah intinya semua ini dan aturan tersebut tidak lain hanya untuk kesejahteraan masyarakat tutup Ampun. (EAG)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait