Karimun

Soal Limbah B3 Medic Centre, BLH Karimun Dinilai Mandul

| Jumat 01 Nov 2019 12:59 WIB | 2716



Kru MATAKEPRI.COM bersama warga sekitar sedang meninjau rembesan air dari selokan Medic Centre yang retak, ke kolam keci


MATAKEPRI.COM - LSM AMPUH Provinsi Kepri menilai, kinerja BLH Karimun tidak becus dan terkesan 'mandul', menindak dugaan pencemaran lingkungan oleh Klinik Medic Centre Karimun. Sebab hanya 'berpangku tangan', mengharapkan masyarakat untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (DPD LSM AMPUH) Provinsi Kepri, Budiman Sitompul, meminta Unit Tipiter Polres Karimun untuk mengusut kasus dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir dilakukan Klinik Medic Centre Karimun. 

Pasalnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun tidak berfungsi  menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan.

"Tugas PPNS itu tidak mudah. Seharusnya, begitu mendapat info, langsung action dan memberikan laporan valid kepada atasannya. Sehingga atasannya tidak terkesan 'bego', ketika dimintai tanggapannya oleh awak media," terang pria yang akrab disapa Tom kepada Mata Kepri, Jum'at (1/11/2019) melalui telepon.

Menurutnya, Kepala BLH Karimun 'terkesan' hanya mengetahui Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan klinik Medic Centre, jenis padatnya saja. Sedangkan untuk Limbah B3 cairnya, sama sekali tidak memahaminya.  

Padahal, jenis Limbah B3 cair ini, jauh lebih berbahaya daripada Limbah B3 jenis padat. Sebab langsung larut ke media, di lingkungan sekitarnya.

"Dampak Limbah B3 Klinik dan Rumah Sakit, sangat berbahaya sekali terhadap lingkungan dan  kesehatan manusia. Sebab bisa mengakibatkan penyakit kanker, kulit, pernapasan dan lain sebagainya. Untuk itu DPD AMPUH meminta Bupati dan Polres Karimun, segera mengambil tindakan," tegasnya.

Baca : https://www.matakepri.com/detail-news/2019/10/28/15766/IPAL-Jarang-Difungsikan--Limbah-B3-Medic-Centre-Dibuang-ke-Pemukiman-Warga.

Dikatakan, Unit Tipiter Polres Karimun dapat memeroses dan mengambil tidakan tegas terhadap Klinik Medic Centre sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengolahan Pemanfaatan Lingkungan Hidup, pasal 100/ 101/ 102/ 104.

"Bila perlu tutup saja Klinik dan Rumah Sakit yang tidak taat dengan aturan UU yang berlaku di NKRI. Khususnya UU 32 tahun 2009," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Plt Kepala BLH Karimun, Markus Terkelin Tarigan, S.Sos ketika diminta tanggapannya oleh awak media ini soal pemberitaan dugaan pencemaran Limbah B3 dari IPAL klinik Medic Centre, mengatakan belum mendapatkan keakuratan informasinya.

"Itu berita yang belum kami telusuri kebenarannya, karena selama ini limbah yg dihasilkan oleh Medic Centre dikumpulkan di TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) yang ada di Medic Centre, kemudian diangkut oleh Jasa Pengangkut (Transporter) ke Perusahaan pemanfaat di Cilegon," terangnya lewat SMS.

"Kalau memang ada terjadi seperti yang saudara katakan, tolong lampirkan bukti dokumentasi, kapan dan di mana peristiwa itu terjadi, agar kami dapat melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya lagi.

Namun ketika dikatakan Limbah B3 yang dimaksud adalah limbah B3 cair, Markus mengatakan limbah cairnya diolah melalui IPAL mereka.

"Kalau mereka membuangnya ke pemukiman warga, tolong kami dengan melampirkan bukti seperti yang saya sampaikan tadi. Terima kasih atas kerjasamanya," ujarnya mengakhiri.

(Udin)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait