Batam, News, Mata Foto, Hukum & Kriminal, Batam

Bermodalkan Alat Sederhana, Pelaku Ini Bobol Rumah Dan Dapatkan Uang Ratusan Juta

| Jumat 01 Nov 2019 13:18 WIB | 3058

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto dan juga Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi, yang menunjukkan Barang bukit aksi keja


MATAKEPRI.COM, Sagulung - Fadli (39), yang merupakan seorang pelaku pencurian spesial rumah kosong, terlah berhasil membobol rumah, yang sekaligus dijadikan kantor sebuah swalayan di kawasan Kavling lama, di kecamatan Sagulung, pada Sabtu (19/10) lalu.


Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh polsek Sagulung pada Jumat (1/11), Fadli mengakui dalam aksi pencurian ini, dia  mengatakan melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara melakukan pengintaian ke rumah yang telah di targetkan beberapa hari sebelum.


Kemudian, dia melakukan aksi pencurian tersebut hanya dengan bermodal kan sebuah tang, obeng dan juga kunci pas. Dengan cara memanjangkan dinding dan juga merangkak naik ke bagian atap rumah tersebut, Dia langsung membobol plafon, agar bisa masuk ke dalam rumah tersebut.


Tak butuh waktu yang lama, dia langsung bisa masuk kedalam rumah tersebut dan segera mengumpulkan uang serta barang-barang berharga lainnya.


"Ya saya naik ke atap rumah itu, dan langsung bobol plafon nya," Kata Fadli pada Jumat (1/11) yang juga tengah menahan sakit, karena kedua kaki nya telah di hadiahi dua timah panas, yang mencoba melawan saat di lakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.


Dalam aksinya tersebut, Fadli mengaku berhasil menggasak uang, lebih kurang 140 juta rupiah dan juga tiga unit handphone bermerk 'Huwaei'.


Hanya dalam waktu lebih kurang 10 hari,  seluruh uang hasil curian tersebut, di akui nya telah habis untuk membayar hutang dan juga berfoya-foya bersama dengan teman-temannya.


"Ya ada yang buat bayar hutang, buat menebus motor saya yang tergadai dan juga buat foya-foya," ujar nya.


Dijelaskan oleh Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, yang saat itu didampingi oleh kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, yang mengatakan bahwa penangkapan pelaku curat tersebut diawali dengan penangkapan seorang penadah yang bernama Yudha (35) yang tinggal di kawasan Genta.


"Setelah penadah tertangkap, baru dilakukan pengembangan terhadapnya Kasus tersebut, dan diketahui keberadaan pelaku utama," Kata AKP Riyanto.


Akhirnya tim opsnal tertutup Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani berhasil menangkap pelaku dirumah nya yang berlokasi di area Bengkong pada Minggu (29/10), atau 10 hari setelah aksi pencurian tersebut dilakukan.


Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan uang pecahan ribuan dan koin, yang berjumlah 400 ribu, dan tiga unit handphone yang telah dijualnya kepada sang penadah, satu handphone bermerk iPhone, atasi kasus pencurian sebelumnya dan juga sebuah keris, yang juga di ambil dari rumah tersebut.


Sementara satu pelaku lainnya hingga saat ini, telah masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolsek Sagulung juga mengatakan atas Kaskus tersebut, kedua pelaku akan di jerat dengan pasal masing-masing, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara, serta kepada sang penadah akan di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat (4) tahun penjara. (AM)



Share on Social Media