Batam
Juliadi | Sabtu 20 Apr 2024 16:44 WIB | 358
Matakepri.com, Batam -- Kepolisian Sektor (Polsek) Bulang melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan berenang di wilayah Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (20/4/2024).
Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan, S.H., M.AP mengatakan, lokasi pemasangan spanduk di Jembatan 2 dan Jembatan 3 Barelang Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam.
Lanjut Iptu Adyanto, personil yang diturunkan dalam pemasangan spanduk Bhabinkamtibmas Kelurahan Setokok, Briptu Roy Butar Butar.
"Dengan kehadiran Polri melalui Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat, terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," pungkas Iptu Adyanto. (Adi)
Redaktur : ZB