Batam, News

Turut Serta Dalam Penempatan PMI Non-prosedural, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Riki | Selasa 21 Jul 2026 18:16 WIB | 53

Hukum & Kriminal
BP2MI


Terdakwa Nur Saodah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Nur Saodah dalam perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.


Persidangan yang berlangsung pada hari ini terbuka untuk umum di ruang sidang PN Batam.


Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana "melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang".


"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.


Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa (melalui Penasihat Hukumnya) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap. (CW)


Redaktur: ZB




Share on Social Media