Nasional , News, Hukum & Kriminal
| Minggu 24 Nov 2019 11:38 WIB | 1859
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyayangkan keputusn Mahkamah Agung (MA) yang tak berani mengembalikan aset Firstd Travel ke jemaah. Arsul menilai MA tak berani membuat terobosan hukum.
"Jadi harusnya, yang mau saya bilang poinnya adalah kita menyayangkan MA tidak berani melakukan terobosan hukum yaitu dengan, katakanlah itu (aset First Travel) dirampas oleh negara dengan perintah untuk didistribusikan (ke jemaah). Itu yang tidak dilakukan," kata Arsul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
• Baca juga : YLKI : Negara Rampas Aset First Travel Itu Sangat Tidak Adil
Namun, Arsul mengaku memahami pertimbangan MA tak membuat keputusan mengembalikan aset First Travel ke jemaah. Dia juga menyebut MA hanya menjalankan apa yang diatur dalam KUHP.
"Jadi di satu sisi pertimbangan MA melakukan itu berdasarkan pertimbangan karena yang perkumpulan itu tadi, persatuan dari para korban menolak. Tapi di sisi lain, kemudian MA hanya kaku menerapkan apa yang diterapkan di KUHP, Pasal 49 atau berapa itu," jelasnya.
• Baca juga: Terkait Aset First Travel, Ma'ruf : harus dikembalikan ke jemaah
Diberitakan sebelumnya, MA merampas aset First Travel untuk negara, bukan mengembalikan ke jemaah sebagaimana tuntutan jaksa. MA beralasan karena ada kelompok jemaah yang menolak aset itu dikembalikan ke jemaah.
"Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut," demikian bunyi putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikutip detikcom, Senin (18/11).
• Baca juga: Ace Hasan : Negara Lalai, DPR Akan Cari Cara Kembalikan Aset First Travel Ke Jemaah
Putusan MA di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Dalam putusan PN Depok itu disebutkan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, disahkan lewat Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati SH MKn.